Jakarta | pikiranrakyat.org – Bawaslu RI telah memperingatkan kemungkinan kampanye tersembunyi untuk mempromosikan Calon Presiden (Bacapres) dan Caleg (Bacaleg) dari partai politik. Bawaslu mengimbau Bacapres dan Bacaleg tidak memanfaatkan bulan suci Ramadhan 1444H untuk melancarkan aksi – aksi semacam itu.
“Bawaslu bukan dalam konteks melarang orang berbuat baik. Bawaslu bukan dalam konteks melarang orang bersedekah. Bawaslu bukan dalam konteks melarang orang memberi sumbangan”, ucap Koordinator Bidang Pencegahan Partisipasi Masyarakat Bawaslu RI, Lolly Suhenti, di Hotel Artotel Mangkuluhur, Jakarta Selatan, Sabtu 18/3/2023.
“Yang dilarang Bawaslu adalah yang dilarang Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017, seperti menjanjikan uang atau materi lainnya, baik pada masa kampanye, masa penghitungan suara, maupun masa tenang”, tambahnya.
Lolly mengimbau partai politik, tidak melakukan kampanye tersembunyi berkedok amal. Ia mengatakan, Bawaslu juga telah mengeluarkan surat imbauan untuk menghindari tindakan tersebut.
“Yang dilarang Bawaslu adalah mencampurkan amal agama dengan kampanye terselubung. Itu tidak boleh”, ujarnya.
Lebih lanjut, Lolly mengatakan, bulan Ramadhan akan menimbulkan banyak tantangan, terutama bagi partai politik. Karena itu, dia mendorong Parpol untuk mengisi bulan Ramadhan dengan aksi – aksi kebaikan.
“Dalam konteks Pemilu, kita sering menyadari bulan baik ini bisa berubah menjadi buruk, karena ada potensi pelanggaran Pemilu terjadi pada periode ini”, ungkap Lolly.
“Oleh karena itu Ramadhan kali ini akan menguji kita, apakah kita bisa mengisinya dengan kebaikan selama masa sosialisasi”, tandasnya.(Arifin)