pikiranrakyat.org – Sebuah kasus yang mengejutkan terjadi di Nevada, ketika seorang wanita bernama Kristy Lynn Felkins (38) terbukti mencoba membayar pembunuh bayaran melalui web gelap menggunakan Bitcoin untuk membunuh mantan suaminya. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun pada Jumat, 21 Juli 2023.
Dilansir dari Decrypt pada Senin (24/5/2023), Felkins telah mengakui perbuatannya pada Maret 2023 atas penggunaan fasilitas perdagangan antarnegara bagian dalam kasus pembunuhan ini. Ia menghadapi hukuman maksimal penjara selama 10 tahun atas tindakan yang sangat serius ini.
Kronologi kejadian berawal pada tahun 2016, ketika Felkins mengirim 12 Bitcoin dengan nilai sekitar USD 5.000 pada saat itu, atau setara dengan Rp 75,2 juta (dengan asumsi kurs Rp 15.043 per dolar AS), kepada administrator situs di jaringan Tor bernama Besa Mafia. Situs ini mengklaim menyediakan layanan pembunuh bayaran.
Selama empat bulan pada tahun yang sama, Felkins terus berkomunikasi dengan administrator Besa Mafia dan memberikan informasi spesifik mengenai mantan suaminya. Informasi yang diberikan mencakup alamat rumah, kendaraan yang digunakan, dan jam kerja mantan suaminya. Informasi ini nantinya akan digunakan oleh pembunuh bayaran untuk melaksanakan rencana kriminal tersebut. Informasi ini didasarkan pada pengaduan pidana yang diajukan pada tahun 2020.
Felkins menginginkan pembunuhan mantan suaminya terlihat seperti kecelakaan, namun ia menolak membayar biaya tambahan sebesar USD 4.000 atau setara dengan Rp 60,1 juta yang diminta oleh administrator situs. Setelah pembayaran dilakukan, administrator tersebut mengklaim telah menugaskan pembunuh bayaran dan mengatakan bahwa mantan suaminya akan meninggal dalam waktu seminggu.
Namun, rencana jahat tersebut tidak pernah terlaksana. Ternyata, Besa Mafia adalah situs penipuan, dan Felkins tidak pernah mendapatkan kembali Bitcoin yang ia kirimkan ke situs web tersebut karena situs tersebut tidak lagi beroperasi. Departemen Kehakiman AS tidak merinci bagaimana mereka mengetahui tindakan kriminal Felkins, namun mereka berhasil mengungkapkan kasus ini.
Mantan suami Felkins, Gabriel Scott, dari North Carolina, mengaku sangat terkejut dan terguncang ketika mengetahui rencana pembunuhan yang gagal tersebut. Kejadian ini tentu saja telah meninggalkan trauma dan ketakutan yang mendalam pada korban.
Dalam sidang pengadilan yang berlangsung pada Jumat, Felkins mengakui bahwa pada tahun 2016, dia benar-benar berpikir untuk mengambil nyawa mantan suaminya demi keuntungannya sendiri. Tindakan kejam ini menunjukkan betapa seriusnya bahaya web gelap dan penggunaan Bitcoin dalam kegiatan kriminal seperti ini.
Kasus ini menyiratkan bahwa tindakan kriminal yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi dan keamanan anonim dari web gelap dapat memiliki konsekuensi yang sangat serius. Semoga dengan hukuman yang dijatuhkan kepada Felkins, menjadi pembelajaran bagi orang lain untuk tidak mencoba melakukan tindakan kejahatan serupa di masa depan. Kita harus selalu berupaya memanfaatkan teknologi dengan bertanggung jawab dan etika, serta selalu mengutamakan keselamatan dan keamanan orang lain. (In)