Pemalang | pikiranrakyat.org – Kegiatan bimbingan teknis Desa Anti Korupsi yang dilakukan secara hybrid di Kabupaten Pemalang pada Kamis, 11 Mei 2023, merupakan upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman Kepala Desa dalam menerapkan Desa Anti Korupsi serta mengoptimalkan pencegahan korupsi di Desa. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah Kepala Desa dan perangkatnya, serta diikuti oleh seluruh Kades se-Kabupaten Pemalang melalui Zoom Meeting.
Selain itu, hadir juga kepala Inspektur Pemalang, Plt. Kadis Kominfo, dan Camat Pemalang. Adapun sebagai narasumber, hadir Tim KPK RI yang terdiri dari Andhika Widiarto, Lidya Fidaradongkir, dan Ahmad Ikhsan.
Dalam kesempatan tersebut, Sekretaris Inspektorat Provinsi Jawa Tengah, Nur Rohmat, menyampaikan tujuan dari kegiatan bimtek tersebut. Ia menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam mengenai pemenuhan indikator desa anti korupsi dan menerapkan anti korupsi pada tata kelola pemerintahan desa.
Selain itu, Tim KPK RI Andhika Widiarto menyoroti adanya dana desa sejak Tahun 2014 yang menyebabkan banyak Kepala Desa yang ditangkap oleh penegak hukum karena korupsi. Oleh karena itu, fungsi indikator desa anti korupsi ini adalah untuk memperbaiki administrasi dan pelibatan masyarakat dalam mengelola dana desa.
โDua hal mendasar, pertama memang niat korupsi, lalu kedua karena ketidaktahuan dari perangkat atau Kades dalam mengelola dana desa. Fungsi indikator desa anti korupsi ini adalah untuk memperbaiki administrasi dan pelibatan masyarakat,โ pungkas Andhika Widhiarto
Dalam kesempatan tersebutย Plt Bupati Pemalang Mansur Hidayat S.T.ย mengajak seluruh jajarannya, baik Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, maupun masyarakat untuk mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, efisien, transparan dan bebas dari korupsi. Selain itu, Mansur Hidayat juga berharap program Desa Anti Korupsi dapat membentuk karakter anti korupsi dalam tiap individu maupun organisasi.
Mansur Hidayat juga menekankan pentingnya memanfaatkan teknologi informasi untuk meminimalisir terjadinya pertemuan langsung yang berpotensi menjadikan suap dan gratifikasi. Dengan IT, pekerjaan menjadi lebih mudah dan kontak langsung dapat dikurangi, sehingga dapat meminimalkan risiko suap gratifikasi. Ia juga mengingatkan agar seluruh pemerintah desa melakukan kontrol dan cek lapangan, apakah sudah sesuai spesifikasi, dan melakukan laporan administrasi yang benar.
Dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih dan bebas dari korupsi, sinergi, kerjasama, dan bergotong-royong sangatlah penting. Oleh karena itu, seluruh pihak harus bekerja sama untuk mencegah terjadinya tindakan korupsi di desa-desa. Program Desa Anti Korupsi harus dijalankan secara serius agar benar-benar terbentuk.
โMari bersinergi, bekerjasama dan bergotong royong mewujudkan tata kelola pemerintah yang bersih, efektif, efisien, transparan dan bebas dari korupsi.โ tegas Mansur Hidayat. (Eko B Art)