Jakarta | pikiranrakyat.org – BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan sebesar Rp 3 miliar kepada petugas Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang mengalami kecelakaan kerja atau meninggal dunia saat bertugas. Dalam rentang waktu 15 Oktober hingga 15 November 2023, terdapat 161 kasus klaim yang terdiri dari 140 kasus kecelakaan kerja dan 21 kasus kematian yang melibatkan petugas sensus.
Pemberian santunan secara simbolis dilakukan oleh Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, kepada Sekretaris Utama Badan Pusat Statistik (BPS) RI, Atqo Mardiyanto, dalam Rapat Koordinasi Evaluasi dan Finalisasi Data Regsosek di Bandung, Jawa Barat, pada tanggal 15 Juni.
Zainudin menyampaikan bahwa perlindungan yang diberikan ini merupakan upaya BPJS Ketenagakerjaan untuk mendukung kesuksesan Regsosek tahun 2022 yang merupakan program nasional. Hal ini juga sejalan dengan instruksi Presiden Joko Widodo dalam optimalisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kolaborasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPS merupakan contoh bagi institusi lain, karena pekerjaan yang bersifat ad hoc banyak terdapat di Indonesia.
Sejak awal Oktober 2022, BPJS Ketenagakerjaan telah menjalin sinergi dengan BPS untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 404.237 petugas Regsosek di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan karena risiko tinggi yang dihadapi oleh petugas sensus akibat mobilitas yang tinggi.
Zainudin menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan dan BPS tidak hanya melindungi petugas Regsosek, tetapi juga berkomitmen untuk melindungi 29 ribu petugas Forum Konsultasi Publik (FKP) dan 138 ribu petugas sensus tani yang sedang berjalan.
Selain memberikan perlindungan, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga mendapatkan manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program ini mencakup perawatan medis tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga pemulihan bagi petugas yang mengalami kecelakaan saat bekerja.
Apabila peserta tidak dapat bekerja sementara waktu selama masa pemulihan, BPJS Ketenagakerjaan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan-bulan berikutnya hingga sembuh.
Jika peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak menerima santunan sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Sedangkan jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja, santunan yang diterima adalah sebesar Rp 42 juta.
Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi 2 orang anak peserta, mulai dari pendidikan dasar hingga perguruan tinggi, dengan nilai maksimal Rp 174 juta.
Zainudin berharap kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPS akan terus berkelanjutan, dan seluruh petugas sensus dan survei BPS akan mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Setelah kegiatan berakhir, para petugas juga dapat melanjutkan kepesertaan secara mandiri.
Atqo mengapresiasi santunan yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ia juga menyebutkan bahwa setiap sensus BPS melibatkan banyak pekerja yang bersifat ad hoc, termasuk petugas Regsosek. Para petugas tersebut harus berhadapan dengan risiko di lapangan seperti keluar masuk rumah, melewati hutan, bahkan menyeberangi lautan. Oleh karena itu, kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sangat penting untuk melindungi petugas yang berisiko tersebut.
Pada kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada 6 ahli waris petugas Regsosek dari Provinsi Jawa Barat.(Rz)