Reporter: LH
Jakarta| pikiranrakyat.org – Dalam konferensi Pers Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menetapkan mantan Kadiv Propam Polri Nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Ferdy Sambo menjadi tersangka setelah sempat menjalani pemeriksaan di Markas Komando (Mako) Brimob Polri Depok Jawa Barat.
Listyo mengatakan bahwa Timsus telah mendalami dan olah tempat kejadian perkara. Penyidik menemukan adanya dugaan penghalangan proses penyidikan dan berupaya menghilangkan barang bukti.