Jakarta | pikiranrakyat.org – Brigadir Jenderal Endar Priantoro menyampaikan kekecewaannya atas keputusan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memberhentikannya dari jabatan Direktur Penyidikan. Dia menyatakan masih belum mengetahui secara jelas alasan pemecatannya dari KPK.
Endar mengaku tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Ketua KPK Firli Bahuri terkait pemecatannya.
“Saya tidak pernah komunikasi, saya tidak dipanggil, saya sangat kecewa dengan internal KPK”, ucapnya di Gedung ACLC KPK, Senin, 3 April 2023.
Endar mengaku baru mengetahui pemecatannya dari surat yang diberikan salah satu pimpinan KPK dan 3 pejabat struktural. Surat itu langsung mereka serahkan kepadanya pada Jum’at, 31 Maret 2023.
“Kalau memang kelima pimpinan bertemu dengan saya kemarin, saya mau tanya, saya sudah tiga tahun di sini, apa alasannya?”, tanyanya.
Endar mengaku, menghormati para pemimpin. Menurutnya, perbedaan pendapat tidak boleh menjadi alasan pemecatannya.
“Kalau ada perbedaan pendapat atau apa, kami berhak, tolong beri kami kesempatan”, kata Endar.
Sebelumnya, KPK mencopot Endar dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan pada 31 Maret 2023. KPK memberhentikan Endar dari jabatannya dengan alasan berakhir masa jabatannya di komisi Antikorupsi.
“Informasi yang kami terima, masa jabatannya berakhir pada 31 Maret 2023. Oleh karena itu diberhentikan dengan hormat”, ujar Pj Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Keputusan KPK memberhentikan Endar setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit melayangkan surat kepada KPK terkait perpanjangan masa jabatan Endar sebagai Direktur Penyidikan.
Dalam surat itu, Listyo menolak usulan KPK untuk mundur dan mengangkat Endar ke posisi baru di kepolisian. Usulan kenaikan pangkat itu disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri kepada Listyo pada 11 November 2023. Listyo menyatakan tak ada lowongan di Mabes Polri yang bisa ditempati Endar. Karena itu, Listyo menugaskan Endar untuk tetap bekerja di KPK.(Arf)