Jakarta | pikiranrakyat.org – Pada Jumat, 28 Juli 2023, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia (Kemendag) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) meresmikan PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX) sebagai bursa aset kripto pertama di Indonesia. Melalui proses panjang dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, Bappebti menetapkan pendirian bursa kripto tersebut melalui Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-BBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Bursa Berjangka Aset Kripto kepada PT Bursa Komoditi Nusantara atau Commodity Future Exchange (CFX).
Tak hanya itu, Bappebti juga menerbitkan Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-LKBAK/07/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang Persetujuan Sebagai Lembaga Kliring Berjangka untuk Penjaminan dan Penyelesaian Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto kepada PT Kliring Berjangka Indonesia. Keputusan Kepala Bappebti Nomor 01/BAPPEBTI/SP-PTPAK/07/2023 tertanggal 20 Juli 2023 juga mengatur tentang Persetujuan Sebagai Pengelola Tempat Penyimpanan Aset Kripto kepada PT Tennet Depository Indonesia.
Munculnya bursa aset kripto ini menandai perkembangan signifikan dalam industri kripto di Indonesia. Kepala Bappebti, Didid Noordiatmoko, mengingatkan para pelaku industri kripto, terutama exchanger, untuk segera mendaftar sebagai anggota bursa kripto Indonesia. Diberikan waktu hingga bulan depan, para exchanger diharapkan dapat melakukan pendaftaran sebagai anggota bursa. Hingga saat ini, baru 23 Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) yang telah terdaftar sebagai anggota bursa kripto Indonesia.
Berikut adalah daftar lengkap 23 calon pedagang aset kripto yang telah mendaftar di bursa:
- Ajaib Kripto
- Nanovest
- Triv
- Stockbit
- Naga Exchange
- Bittime
- Dex Exchange
- Reku
- Pintu
- Cyra
- Galad Exchange
- Gudang Kripto
- NVX
- KMK
- Indodax
- Pluang
- Vonix
- Zipmex
- Luno
- Mobee
- Upbeat
- Tokocrypto
- MAX
Didid juga memberi peringatan bagi exchanger yang tidak mendaftar sebagai anggota bursa. Izin mereka dapat dicabut dan mengakibatkan konsekuensi serius bagi operasional mereka di pasar.
Meresmikannya bursa aset kripto ini menunjukkan komitmen pemerintah Indonesia untuk membuka pintu bagi perkembangan teknologi finansial di negara ini. Dengan adanya bursa kripto resmi, diharapkan industri kripto di Indonesia semakin berkembang dan terjamin keamanannya, sehingga dapat menarik minat lebih banyak investor dan pelaku bisnis di masa depan. (In)