Depok | pikiranrakyat.org – Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) Kota Depok memberhentikan AJ dari jabatan anggota Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Pancoran Mas, Kota Depok. AJ dicopot keanggotaannya berdasarkan hasil kajian dan Pleno Komisioner Bawaslu Kota Depok yang menyatakan dirinya jelas terbukti telah melanggar kode etik.
Keputusan Pleno tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran Pemilu yang dilaporkan pihak pelapor Supriyanto, pada tanggal 8 Desember 2023 dengan Nomor registrasi 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023.
Selanjutnya Bawaslu Kota Depok memproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran kode etik sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.
Berdasarkan hasil kajian yang dirangkum dari hasil keterangan pelapor dan terlapor dan telah tertuang dalam berita acara klarifikasi yang dilaksanakan pada hari Rabu, 13 Desember 2023 dan Selasa tanggal 19 Desember 2023 terkait adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, maka Bawaslu Kota Depok menyimpulkan bahwa dugaan dalam laporan Nomor 02/LP/PL/Kot/13.07/XII/2023 telah terbukti terhadap Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Ketua Bawaslu Kota Depok, Fathul Arif menjelaskan keputusan ini harus diambil meskipun berat, untuk menjaga kepercayaan masyarakat kepada para penyelenggara Pemilu.
“Meski keputusan ini berat, namun tetap harus diambil, hal ini demi menjaga netralitas penyelenggara Pemilu sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat”, ucap Fathul Arif.
“Bawaslu Kota Depok berharap, tidak ada kejadian atau perkara yang sama dikemudian hari”, tutur Ketua Bawaslu Kota Depok.(Arifin)