Jakarta | pikiranrakyat.org – Wakil Ketua DPR RI Dasco mengingatkan masyarakat bahwa mereka yang menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker) bisa menempuh jalur hukum. Hal itu menyusul berbagai tanggapan masyarakat terkait pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
“Bagi yang menolak Perppu menjadi UU dan menggunakan hak konstitusionalnya, dapat mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi”, ucap Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jum’at (24/3/2023).
Dasco mengaku, melihat beberapa kejadian tidak mengenakkan terkait penolakan UU Cipta Kerja belakangan ini. Ia berharap, penolakan bisa dilakukan melalui cara – cara konstitusional.
“Daripada melihat beberapa kejadian yang menurut saya tidak menyenangkan, lebih baik kita mengikuti konstitusi”, terang Dasco.
Sebelumnya, DPR telah memutuskan Rancangan Undang – Undang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Perppu Cipta Kerja kini telah resmi menjadi Undang – Undang.
Sidang paripurna digelar di gedung Nusantara II, kompleks parlementer, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023). Rapat dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani.
Sidang paripurna dihadiri Wakil Ketua DPR, Dasco, Lodewijk F Paulus, dan Rachmat Gobel. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga terlihat hadir dalam rapat paripurna tersebut.
Pimpinan DPR kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang – Undang.
“Bisakah itu disetujui?”, kataย Puan Maharani.
“Setuju”, kata peserta rapat.(Fqh)