Derry Kurnia : Serangan Fajar & Black Campaign Lahirkan Para Politisi Karbitan yang Merusak Sistem Demokrasi Bangsa

0
93
Derry Kurnia aktifis lingkungan yang juga politisi muda partai Gelora.(Foto : pikiranrakyat.org)

Depok | pikiranrakyat.org – Menyikapi maraknya pemberitaan terkait ‘Serangan Fajar’ (bagi – bagi uang pasca pencoblosan Pemilu) Derry Kurnia seorang Politisi Muda partai Gelora menyebut, bahwa hal tersebut adalah tindakan – tindakan para ‘Politisi Karbitan’ yang akan melahirkan kehancuran regulasi pesta demokrasi, yang berujung pada pengkerdilan segala bentuk inovasi, dan kreatifitas anak bangsa.

“Malpraktik ‘Serangan Fajar Pemilu’ ini umumnya menyasar dua jenis pemilih yakni : pemilih inti (core voter) dan pemilih mengambang (swing-voter). Namun, kebanyakan praktik serangan fajar menyasar kepada swing-voter, karena partai-partai tak ingin menyia-nyiakan uang hanya untuk pemilih loyal atau inti. Sehingga, mereka cenderung mendekati pemilih mengambang”, terang Derry, Selasa 12/2/2023.

“Praktik ini seringkali disebut sebagai ‘klientelisme elektoral’, sebagai distribusi imbalan material kepada pemilih pada saat Pemilu saja. Praktik politik uang dalam kontestasi politik ini sengaja dijadikan kata lumrah, karena sudah sengaja dibuat membudaya, hingga mempengaruhi sistem politik demokrasi, yang pada akhirnya menjadi penyebab utama politik berbiaya tinggi”, ucapnya.

Lebih jauh Derry membahas, bahwa berdasarkan Pasal 515 dan Pasal 523 ayat 1-3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Pasal 187 A ayat 1 dan 2 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, bahwa bentuk serangan fajar tidak terbatas pada uang semata.

“Serangan fajar sendiri dapat diartikan sebagai pemberian uang, barang, jasa atau materi lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang yang hanya ada di tahun politik atau saat kampanye menjelang Pemilu”, jelas Derry.

“Selain berbentuk uang, konsep ‘Serangan Fajar’ juga dilakukan dalam bentuk lain seperti paket sembako, voucher pulsa, voucher bensin, atau bentuk fasilitas lainnya yang dapat dikonversi dengan nilai uang di luar ketentuan bahan kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 30 ayat 2 dan 6 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2018”, lanjutnya.

Berbekal dari semangat perubahan, aktifis lingkungan ini menilai, bahwa para partai politik yang menaungi para oknum pelaku ‘Money Politic’ itu seharusnya bertanggung jawab memberikan pendidikan politik, kaderisasi, dan seleksi kepemimpinan secara berkala dan demokratis. Sehingga pesta demokrasi benar – benar bisa melahirkan para pemimpin yang berkualitas.

“Saya rasa, mempersiapkan mental sebelum dan sesudah terjun ke dunia politik adalah modal utama bagi para pemimpin dan calon legislatif, karena menanamkan dalam jiwa bahwa seorang patriot sejati harus siap kalah siap menang dan itu tidak mudah. Jika mental tidak dipersiapkan sedemikian rupa, maka gila adalah efek buruk sebuah pertarungan, dan tertempanya mental menjadi lebih kuat adalah hikmah terbaik sebuah kompetisi”, kata Derry.

“Semoga saja, politik gagasan terkait ‘BUMD Situ’ dan ‘Transparansi anggaran CSR bagi kebutuhan pendidikan masyarakat’ yang saya bawa, bisa menjadi pembeda dan memberi warna serta harapan bagi pemilih ditengah suramnya wajah parlemen kita”, ungkapnya.

“Bukankah hari ini masyarakat sudah semakin cerdas, bahkan kita rasakan bersama semakin terang fenomena kejenuhan dan perasaan ‘muak’ dalam batin masyarakat akan sikap dan perilaku sebagian wakil rakyat dalam menjalankan tugasnya. Sebagai seorang anak bangsa yang minim akomodasi perjuangan politik, saya mengajak kepada semua elemen masyarakat tanpa terkecuali, mari kita buat ‘Politik Gagasan’ sebagai kendaraan dalam merawat semangat kebangsaan”, tandas Derry.(Arifin)