Jakarta | pikiranrakyat.org – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengumumkan bahwa tidak ada cukup bukti terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua KPK, Firli Bahuri, dalam kontroversi pencopotan Brigjen Endar Priantoro dan dugaan kebocoran dokumen penyelidikan. Namun, Institut IM57+ menilai bahwa Dewas KPK tidak tegas dalam menghadapi Firli.
M Praswad Nugraha, Ketua IM57+ Institute menyatakan, bahwa keputusan Dewas yang membebaskan Firli dari sanksi etik tidak mengejutkan. Mantan Penyidik KPK ini berpendapat bahwa Dewas kurang berani saat berhadapan dengan Firli.
“Sejak awal pelaporan dan audiensi masyarakat sipil serta para mantan Pimpinan KPK kepada Dewas KPK pada 10 April 2023 sudah terlihat jelas Dewas justru sibuk meyakinkan para pelapor saat itu terkait kewenangan mereka yang sangat terbatas, dan dugaan kami benar, untuk kesekian kalinya terbukti Dewas KPK seakan tumpul ketika berhadapan dengan perkara dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Firli Bahuri”, terang Praswad kepada wartawan, Selasa (20/6/2023).
Praswad juga menyoroti bahwa Dewas KPK mengungkap adanya praktik Pungutan Liar (Pungli) di rutan KPK pada saat yang bersamaan dengan pengumuman hasil penyelidikan terhadap Firli. Dia berharap Dewas KPK juga berani menegakkan etika terhadap pimpinan KPK, bukan hanya terhadap pegawai biasa.
“Tanpa adanya tindakan yang serupa terhadap dugaan pelanggaran pada tingkat pimpinan maka wajar publik bertanya keseriusan Dewas dalam memproses penegakan etik. Sekali lagi dipertontonkan secara terbuka pembuktian adagium ‘hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas’ di Gedung Merah Putih KPK”, ucapnya.
“Kondisi ini menyebabkan tidak ada harapan yang dapat disematkan kepada KPK. Hal tersebut baik terhadap KPK maupun kepada Dewas”, tandas Praswad.
Sebelumnya, anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengatakan, bahwa Dewas telah memeriksa sepuluh saksi terkait kontroversi pencopotan Endar. Saksi-saksi yang diperiksa termasuk Brigjen Endar sebagai pelapor dan lima pimpinan KPK. Hasilnya, Dewas KPK menyimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti untuk mendukung dugaan pelanggaran etik.
“Dewas dalam pemeriksaan pendahuluan memutuskan bahwa laporan saudara Endar dan saudara Sultoni yang menyatakan pimpinan dan Sekjen melakukan dugaan pelanggaran etik dan kode perilaku KPK tentang pemberhentian saudara Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik”, ungkapnya, Senin (19/6/2023).
Selain itu, Dewas KPK juga menyatakan, bahwa tidak ada cukup bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran etik oleh Firli dalam dugaan pembocoran dokumen.
“Memutuskan bahwa laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya yang menyatakan saudara Firli Bahuri melakukan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku tentang membocorkan rahasia negara kepada seseorang adalah tidak terdapat cukup bukti untuk dilanjutkan ke sidang etik”, ujar Ketua Dewas Tumpak Hatorangan Panggabean.
Keputusan Dewas ini juga menimbulkan kekhawatiran bahwa penegakan etik di KPK cenderung selektif dan tidak konsisten. Publik menuntut agar Dewas KPK memperlakukan semua pihak, termasuk pimpinan KPK, dengan adil dan tegas dalam menghadapi dugaan pelanggaran etik.
Dalam situasi ini, perlu adanya langkah-langkah yang transparan dan membangun kepercayaan publik. KPK dan Dewas KPK harus mengambil tindakan yang konsisten dan memberikan jaminan bahwa semua pihak, tanpa terkecuali, akan diperlakukan secara adil dan akuntabel dalam penegakan hukum dan etika di lembaga tersebut.(Arf)