Laporan: Wahyu
Tangerang | pikiranrakyat.org – Terjadi lagi pemerkosaan anak di bawah umur, diduga oleh enam orang pelaku yang saat ini setatus DPO, dan terjerat undangan undangan No.23 tahun 2002 Pasal 81 ayat 1 minimal hukuman penjara tiga tahun.
Kejadian pemerkosaan tiga Minggu yang lalu, korban anak di bawah umur. Diketahui korban pemerkosaan orang Pandeglang, merantau ke Tangerang dan ngontrak di Kp.Sekong Desa Saga Kec.balaraja.
Diduga pelaku berjumlah 6 orang dua orang sudah tertangkap dan 4 orangnya DPO (daftar pencarian orang) seperti foto di atas, keterangan keluarga korban Andri Permana dicari yang menggunakan jaket hitam bernama OLIS dan yang pakai kaos belang bernama KOBET (nama panggilan)
“Bila mana melihat atau tau keberadaan orang ini tolong hubungi Polsek terdekat,” ungkapnya
Seratus sudah DPO, saya mohon dengan sangat sebagai keluarga korban mohon bantuannya terimakasih,” tutupnya.(Wahyu)