Ogan Ilir, Sumsel | pikiranrakyat.org – Terkesan kebal hukum, lapak Crude Palm Oil atau sering disingkat dengan nama CPO, yang diduga ilegal. Kembali muncul di Jalan Letnan Muchtar Saleh, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
Namun sangat disayangkan, kegiatan yang ada di lapak CPO tersebut, tetap menjalankan aktivitasnya tanpa ada hambatan sedikit pun dari pihak yang berwenang. Walaupun sering terlihat kasatmata pihak berwajib sering lewat di sekitar lapak CPO.
Seorang pekerja di lapak CPO, mengatakan bahwa bos tempat dirinya bekerja diduga mempunyai ‘Backingan’ sehingga dapat bekerja dengan lancar tanpa ada hambatan sedikit pun.
“Kalau saya pulang dekat sini, kami cuman orang dua yang kerja di sini, kalau Bos orang Palembang, jadi tadi Bos pulang ke Palembang, kalau yang pakai tas tadi itu cuman bendahara lapak ini,” ujar pekerja yang tidak mau menyebutkan namanya, Jum’at (07/04/2023)
“Kalau yang punya lapak ini bukan anggota, tetapi pasti ada keluarganya yang jadi anggota, tidak akan mungkin berani kerja seperti ini kalau tidak ada keluarga yang jadi backingan,” tambahnya.
Sementara itu ‘SR’ yang diduga sebagai pemilik usaha lapak CPO, menjelaskan bahwa CPO yang ditampung sebagian besar berasal dari Kabupaten Banyuasin, dan akan dikirim ke Lampung.
“Bos kami orang Palembang kakak, kalau untuk pengiriman kami kirim ke Lampung, kalau asal CPO nya sendiri sebagian besar berasal dari Kabupaten Banyuasin,” jelas SR singkat. (Rendi)