Depok | pikiranrakyat.org – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok melakukan kegiatan pengerjaan turap yang dibiayai oleh APBD tahun 2023. Namun, proyek senilai Rp. 95.700.000 ini diduga tidak mengantongi Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK). CV. Duta Karya Tama sebagai kontraktor penerima Tender telah dilibatkan sebagai pelaksana kegiatan tersebut.
Sayangnya, kegiatan yang sudah berjalan selama sepuluh hari lebih ini tidak mencantumkan nomor SPMK yang diwajibkan oleh pemerintah dan dipasang di lokasi Tempat Pemakaman Umum Kalimulya 2, Kelurahan Kalimulya Kecamatan Cilodong Kota Depok.
Paris Parulian, selaku penanggung jawab pelaksana kegiatan tersebut, saat dihubungi melalui WhatsApp oleh pikiranrakyat.org, menyatakan bahwa kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan adalah wajar karena manusia juga memiliki kekurangan.
“Ya wajarlah ada kesalahan, ciptaan Tuhan aja ada kekurangannya. Apalagi ciptaan manusia”, ujarnya saat dikonfirmasi lewat whatsaap, Selasa (21/3/2023) kemarin.
Sementara itu, Dinas Permukimam dan Perumahan Kota Depok, melalui Kepala Unit Pelayanan Teknis Dinas (UPTD) TPU Kota Depok, Iksan, tidak bersedia memberikan keterangan saat dimintai konfirmasi.
Hal yang lebih memprihatinkan adalah, Kepala Kantor Kelurahan Kalimulya, Nyoman Budiarsa, mengaku tidak mengetahui kegiatan pengerjaan turap tersebut dan tidak menerima pemberitahuan atau tembusan terkait kegiatan tersebut di kantornya.
“Tidak tahu menahu pengerjaan turap tersebut, dan tidak ada pemberitahuan atau tembusan terkait kegiatan tersebut ke kantor Kelurahan”,ujar Lurah.
Perlu diketahui bahwa pembuatan turap TPU Kalimulya 2 akan berlangsung selama tiga puluh hari kalender, dimulai pada 10 Maret dan berakhir pada 8 April 2023. (Roni)