Surabaya | pikiranrakyat.org – Ridwan Obet Panjaitan, S.H., Advokat anggota Peradi selaku kuasa hukum, Johanes Harjono Setiono berdasar Surat Kuasa Khusus tanggal 25 November 2022 tentang perihal permintaan keterangan serta menyampaikan informasi, pertimbangan dan permohonan sehubungan dengan Surat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Nomor: B/9073/XI/RES.1.24/2022/Satreskrim Tanggal 23 November 2022.
Menurut Ridwan Obet “bahwa berkaitan dengan Surat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya Nomor: B/9073/XI/ RES.1.24/2022/Satreskrim, Tanggal 23 November 2022, itu perihal permintaan Keterangan yang diketahui bahwa Pelapor (Boenarto) atau Pengadu (DPO) sehingga terbit Surat Perintah Penyelidikan Nomor:Sprint-Lidik/3352/XI/RES. 1.24/2022/SATRESKRIM Tanggal 08 November 2022 ialah Boenarto Tedjoisworo adalah seorang buron (DPO) berdasarkan Surat Kepolisian Daerah Jawa Timur No. B/II/2007/491/Dit Reskrim.
Dari Keterangan yang disampaikan Ridwan Obet, di Kantor hukumnya Senin 28 November 2022. bahwa pada “Tanggal 5 Februari 2007 yang diperbaharui Tanggal 26 April 2013, Perihal : Daftar Pencarian Orang (DPO) atas nama. Tersangka ( Boenarto Tedjoisworo) yang ditujukan pada Kapolwiltabes Surabaya juga Surat Kepolisian Daerah Jawa Timur No. B/492/11/2007/Dit Reskrim Tanggal 5 Februari 2007 serta ditujukan pada Kapolda se Indonesia
Adapun Surat Kepolisian Daerah Jawa Timur itu yakni antara lain berdasarkan rujukan Surat Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor B- 1665/0 5.4/Euh.1/11/2006, Tanggal 23 Nopember 2006, perihal bantuan penangkapan, terhadap Terpidana atas nama Boenarto Tedjoisworo.
Ridwan Obet meyakinkan, “selama menjadi buron (Boenarto Tedjoisworo) masih saja melakukan kegiatan usaha serta melakukan kegiatan hukum diantaranya Boenarto selaku penggugat dalam perkara di PTUN Register Nomor 208/6/2013/PTUN-JKT. Juga selaku Penggugat di Perkara Nomor 271/Pdt.G/2014/PN.Sby. Sebagai Penggugat Perkara Nomor 908/Pdt. G/2014/PN Sby dan lain sebagainya.
Ridwan Obet menyayangkan ” Boenarto Tedjoisworo masih dengan leluasa dapat melakukan aktivitas usaha dan kegiatan berkaitan dengan hukum, ‘kan aneh saja, ucap Ridwan Obet dengan nada kesal
Kejadian semacam ini kan jelas mengurangi kewibawaan Kepolisian Negara yang bertugas menjaga keamanan, ketertiban dan penegakan hukum terangnya.
Ditanya soal langkah kedepan Ridwan Obet memastikan akan melayangkan permohonan berdasarkan data yang telah ia miliki.
Dirinya berharap petugas Kepolisian tidak melayani pengaduan atau laporan Boenarto Tedjoisworo namun justru segera melakukan pengamanan dan penangkapan atas DPO itu.
“Kan luar biasa, ini ada seorang DPO beberapa tahun silam datang lagi ke Kantor polisi lalu bikin Laporan, lah Polisinya Ngapain coba”
Perlu diketahui, Boenarto telah
menjalani proses persidangan di PN (Pengadilan Negeri) Surabaya, Boenarto dinyatakan bersalah melanggar pasal 266 KUHP dan atau pasal 264 KUHP dengan hukuman tiga tahun penjara. Vonis itu termaktub dalam putusan PN Surabaya tertanggal 12 Nopember 2004 (okik)