Jakarta | pikiranrakyat.org – Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta menetapkan batas waktu bagi perusahaan yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1444 Hijriyah kepada karyawannya hingga Desember 2023.
“Makanya saya bilang empat sampai lima bulan untuk proses pemberian THR sejak aduan diterima. Ini, kan, Juni, paling, ya, Desember harus sudah selesai”, terang Kepala Dinas Nakertransgi, Hari Nugroho, Kamis 22/6/2023 dikutip dari Antara.
Sejauh ini, menurut Hari, pihaknya masih dalam proses mediasi dengan perusahaan yang tidak patuh. Keterlambatan proses penertiban karena terbatasnya jumlah petugas yang mengawasi.
“Intinya kami masih proses mediasi, tapi yang tidak sesuai dengan UMR (Upah Minimum Regional) kami panggil, pengawas kami masuk. Tapi tahu sendiri pengawas kami cuma 40 orang jadi harus satu-satu”, jelas Hari.
Selain itu, Hari menyebutkan biasanya tidak ada perusahaan yang melewati batas waktu yang ditentukan.
Hari menegaskan kemungkinan pencabutan izin usaha bagi perusahaan yang tidak membayar THR.
“Biasanya kalau sudah 3-4 bulan, perusahaan, kan, mikir juga, wah, daripada (perusahaan) ditutup, ya, sudah bayar saja. Biasa, lah, mereka suka mengulur-ulur waktu, tapi akhirnya pasti dibayar”, ujar Hari.
Adapun perusahaan yang dilaporkan ke Nakertransgi terkait masalah THR, total ada 439, dan semuanya sedang diproses.
“263 perusahaan sudah kami selesaikan. Sisanya 176 perusahaan masih dalam proses”, tandas Hari.
Dalam menyelesaikan masalah THR, Hari menyebutkan bahwa perusahaan harus menjelaskan alasan tidak membayar atau membayar tetapi tidak mematuhi peraturan.(Arf)