Depok | pikiranrakyat.org – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Depok telah mengeluarkan sejumlah aturan terkait jadwal Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) selama bulan Ramadan. Surat Edaran (SE) 420/1403/III/Disdik/2023 tentang kegiatan belajar selama bulan Ramadan berisi sejumlah aturan tersebut.

Menurut Sekretaris Disdik Kota Depok, Sutarno, aturan tersebut memuat kebijakan untuk libur awal Ramadhan pada tanggal 23-25 Maret 2023. Setelah itu, pelaksanaan KBM akan dimulai pukul 08.00 WIB dan diatur menyesuaikan situasi dan kondisi satuan pendidikan.
Sutarno juga menyebut, bahwa durasi pelajaran akan disesuaikan dengan tingkat pendidikan. Untuk Sekolah Dasar (SD), durasi setiap pelajaran adalah 25 menit, sedangkan untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP) adalah 30 menit. Sementara itu, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) akan menyesuaikan durasi pelajarannya.
“Kemudian, satu jam pelajaran masing-masing 25 menit untuk Sekolah Dasar (SD) dan 30 menit untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sedangkan, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Taman Kanak-kanak (TK) menyesuaikan,” kata Sutarno, Jum’at 24/03/23.
Selain itu, setiap satuan pendidikan akan melaksanakan kegiatan pembinaan karakter yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi satuan pendidikan masing-masing. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar selama bulan Ramadan di Kota Depok diharapkan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan kebutuhan masing – masing satuan pendidikan.
“Setiap satuan pendidikan juga melaksanakan kegiatan pembinaan karakter. Disesuaikan dengan satuan pendidikan masing-masing”, tandasnya.(Nawi)