Jakarta | pikiranrakyat.org – Petugas Sudihub Jaksel telah melakukan tindakan derek terhadap tiga mobil yang parkir liar di Jalan Raden Patah, Kebayoran Baru pada Rabu (7/4). Satu dari tiga mobil tersebut ternyata milik pegawai Bea Cukai. Kepala Seksi Pengendalian Operasi Sudihub Jaksel, Made Joni, menyatakan bahwa tindakan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat serta sebagai bagian dari kegiatan rutin Sudihub Jaksel.
Lokasi tersebut kerap kali dijadikan sebagai tempat parkir liar yang mengganggu arus lalu lintas dan menimbulkan ketidaknyamanan bagi pengguna jalan. Denda yang dikenakan kepada pemilik mobil yang melanggar aturan parkir tersebut adalah Rp 500 ribu, sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah.
Tindakan petugas Sudihub Jaksel sesuai dengan Perda DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi pasal 38 ayat 2 yang melarang setiap pemilik kendaraan atau pengemudi kendaraan untuk parkir di ruang milik jalan yang tidak terdapat marka parkir atau rambu parkir. Joni juga berharap bahwa upaya penindakan terhadap parkir liar ini akan memberikan efek jera bagi pelanggar sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan nyaman.
Sudinhub Kota Administrasi Jakarta Selatan secara rutin mengimbau masyarakat agar patuh terhadap aturan sehingga tercipta lalu lintas yang aman dan nyaman. Meskipun demikian, Joni belum mengetahui siapa pihak yang merekam video tindakan derek tersebut yang kemudian menjadi viral di media sosial.(Rz)