Depok | pikiranrakyat.org – Ari Manggala Kepala Bidang Bimbingan Keselamatan dan Ketertiban Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Depok mengatakan, bahwa sejak awal Maret 2023, pihaknya telah mengunci 19 mobil dan mengempiskan ban sebanyak 75 sepeda motor.
“Saat mengunci kendaraan, para pengemudi langsung datang dan berkoordinasi dengan kami. Untuk kendaraan roda dua sudah kami kempeskan sekitar 75 ban”, ucap Ari, Selasa, 14 Maret 2023.
Ari menjelaskan, hal itu sebagai bagian dari upaya penertiban parkir di ruang publik sesuai dengan Peraturan Daerah Kota Depok tentang Perhubungan nomor 2 Tahun 2012 dan Peraturan Walikota (Perwal) Depok nomor 31 Tahun 2017 tentang pengaturan parkir di ruang publik.
Lebih lanjut dia mengatakan, pihaknya belum mengenakan denda kepada pengemudi yang kendaraannya dikunci atau bannya kempes.
“Sebelumnya, setiap mengunci kendaraan, kami lampirkan informasi kontak kami. Jadi, tidak butuh waktu lama pemilik menghubungi kami untuk kami berikan sosialisasi agar tidak mengulangi kesalahan. Nantinya, kami akan membuka kuncinya. kendaraan”, terangnya.
Ari menjelaskan, saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi. Sedangkan jika akan dikenakan denda, pihaknya akan memenuhi ketentuan Undang-Undang nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
“Karena ini juga memerlukan pendekatan humanistik, dan hal ini perlu kita sosialisasikan”, tambahnya.
Ari juga menambahkan, pada Selasa, 14 Maret 2023, Dishub bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Depok Satuan Turjawali untuk menertibkan tempat parkir umum.
“Akibatnya ban belasan kendaraan roda dua kami kempeskan dan beberapa mobil disegel. Pemilik mobil yang dikunci membuat surat pernyataan tidak akan mengulang parkir di pinggir jalan. Ini peringatan dari Dishub dan Ditlantas Polda Metro Depok”, tandasnya.(Arf)