back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Disnaker Kota Depok Buka Posko Pengaduan Pencairan THR Bagi Pekerja dan Buruh

Date:

Depok | pikiranrakyat.org – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok telah membuka Posko Pengaduan untuk pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pekerja dan buruh. Posko ini akan beroperasi mulai tanggal 1 April mendatang, dan dapat diakses secara luar jaringan (luring) maupun dalam jaringan (daring).

Kepala Disnaker Kota Depok, Mohamad Thamrin, menjelaskan bahwa posko luring berada di Kantor Disnaker Kota Depok Lantai 8 Gedung Dibaleka II, Balai Kota Depok, dan akan beroperasi setiap hari kerja pada jam 08.00-15.00 WIB. Sedangkan untuk posko daring, aduan dapat dilaporkan melalui email ke [email protected] atau nomor WhatsApp di 0858 1383 1570.

“Pekerja dan buruh yang belum mendapatkan THR dapat melaporkan aduannya ke Posko tersebut. Terlebih jika alasan perusahaan terlambat atau pencairannya tidak jelas,” ujarnya di lansir dari laman resmi website Pemerintah Kota Depok, Kamis (30/03/2023).

Pemerintah telah menetapkan batas akhir pembayaran THR, yakni tujuh hari atau H-7 sebelum Lebaran, sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Ketetapan ini berdasarkan sejumlah ketentuan, di mana karyawan yang masa kerjanya lebih dari satu tahun harus mendapat THR sebesar satu bulan gaji, sedangkan bagi karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, perhitungannya akan diberikan secara proporsional.

“Pengaduan dilakukan jika pada H-7 Lebaran THR belum juga dikeluarkan oleh perusahaan terkait,” jelas Thamrin. Dengan adanya posko ini, diharapkan para pekerja dan buruh dapat lebih mudah melaporkan aduan mereka terkait pencairan THR. (Roni)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Fraksi PKB DPRD Depok Gelar Pemotongan Hewan Kurban, Bangun Kebersamaan dengan Insan Media

DEPOK | Pikiranrakyat.org - DPRD Kota Depok menggelar pemotongan...

Wujudkan Kebersamaan, Setia Jaya Gelar Pertandingan Sepak Bola dalam Pererat Tali Silaturahmi

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Semangat kebersamaan dan persaudaraan kembali...

Iduladha Penuh Makna, Legislator PAN Deny Kartika Sembelih Hewan Kurban Sendiri

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Anggota DPRD Kota Depok dari...

DKM Masjid AT-Taubah Mekarjaya Salurkan 21 Hewan Kurban

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Nuansa kebersamaan dan kepedulian begitu...