Bekasi | pikiranrakyat.org – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat telah mengidentifikasi dua perusahaan di Kabupaten Bekasi yang diduga menetapkan syarat ‘tidur bareng bos’ atau staycation jika kontrak kerja karyawan ingin diperpanjang. Disnakertrans meminta korban segera melapor jika mengalami hal serupa.
Menurut Kepala Disnakertrans Jabar, Rachmat Taufik Garsadi, aturan hubungan industrial yang diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan menunjukkan bahwa dua perusahaan tersebut belum terbukti melakukan pelanggaran dalam hal rekrutmen karyawan. Namun, pihak Disnakertrans masih menunggu hasil pemeriksaan polisi terkait kasus yang menjadi viral di media sosial.
Rachmat juga menyatakan bahwa peristiwa seperti yang dialami karyawan di Kabupaten Bekasi bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, telah ada kasus serupa yang terjadi di tempat lain.
Maka dari itu, Rachmat meminta siapa pun yang merasa dirugikan segera melapor dan memastikan identitas pelapor akan dilindungi. “Walaupun hasil survei menunjukkan bahwa kasus seperti ini sering terjadi, namun rata-rata karyawan tidak berani melapor. Kita akan memberikan jaminan untuk mendampingi dan melindungi karyawan yang melapor,” ujarnya seperti dikutip dari detikJabar pada Senin (8/5/2023).
Rachmat menambahkan bahwa Disnakertrans selalu menghargai privasi pelapor dan akan menjaga kerahasiaan identitasnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kasus seperti ini bukan hanya pelecehan, namun juga kasus pelanggaran ketenagakerjaan lainnya. Kami akan menutup kasus ini sampai ada perintah dari pengadilan untuk membukanya,” tandasnya.(Rz)