Aceh Singkil | pikiranrakyat.org – Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Kabupaten Aceh Singkil menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) untuk meningkatkan legalitas dan kualitas kelembagaan koperasi di Aceh Singkil, Sabtu (24/06/2023).
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari anggota atau badan hukum. Dasar hukum koperasi adalah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Asisten III Pemkab Aceh Singkil, Edy Widodo, dalam pembukaan acara Bimtek tersebut menyampaikan hal tersebut di Hotel Island, Kecamatan Singkil.
Acara Bimtek ini juga melibatkan narasumber dari Kota Banda Aceh, yaitu Sirajul Munir, yang juga merupakan Ketua Bidang Pendidikan dan Pelatihan Koperasi pada DEKOPIN Provinsi Aceh, Sirajul Munir dalam materi pelatihannya menekankan pentingnya penguatan kelembagaan koperasi berbasis teknologi digital.
“Dalam era perkembangan teknologi 4.0 saat ini, setiap pelaku usaha koperasi harus siap menghadapinya,” ungkap Sirajul.
Apabila koperasi tidak siap bersaing dengan perkembangan dan perubahan yang terus berlangsung, maka mereka akan tertinggal. Sirajul Munir menjelaskan bahwa dalam pelatihan tersebut juga diperkenalkan sistem perizinan online untuk koperasi, yakni menggunakan sistem OSS.
“Saya melihat masih banyak koperasi yang belum mengetahui cara memperoleh izin secara online,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Disperindagkop-UKM Aceh Singkil, Safrizal, S.H., mengungkapkan kepada peserta bahwa ilmu yang diperoleh dalam Bimtek ini harus dapat diterapkan dalam usaha koperasi masing-masing. Dengan demikian, materi yang disampaikan oleh narasumber dalam Bimtek ini dapat bermanfaat bagi kemajuan usaha koperasi.
Bimtek ini dibuka oleh Asisten III Pemkab Aceh Singkil, Edy Widodo. Peserta yang mengikuti Bimtek tersebut terdiri dari berbagai pelaku usaha koperasi yang ada di Kabupaten Aceh Singkil. Para peserta terlihat sangat antusias mengikuti pelatihan ini hingga akhir acara. (Rizki M)