Kendal | pikiranrakyat.org – Dua anggota TNI, yaitu Praka A (28) dan Praka N (28), telah ditangkap karena diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang pria bernama Jhemy Antok di Boja, Kendal, Jawa Tengah. Penganiayaan tersebut terjadi setelah Jhemy dituduh mencuri di salah satu perumahan di daerah Meteseh, Boja, Kendal.
Wakapendam IV/Diponegoro, Letkol Inf Andy Soelistyo, menyatakan bahwa pihaknya menerima laporan mengenai insiden ini pada 17 Juli sebelumnya. Setelah melakukan penyelidikan, Pomdam IV/Diponegoro akhirnya berhasil menangkap dua anggota TNI yang terlibat dalam kejadian tersebut.
“Dua anggota TNI ini diamankan pada tanggal 25 Juli setelah pemeriksaan saksi dan temuan bukti-bukti baru,” ungkap Letkol Inf Andy Soelistyo saat diwawancarai oleh awak media di kantornya, dikutip dari detikJateng pada hari Rabu (26/7/2023).
Kejadian penganiayaan tersebut dilaporkan terjadi pada bulan Mei sebelumnya. Kedua oknum TNI tersebut diduga menganiaya Jhemy setelah menerima pesan di grup WhatsApp tentang penangkapan seorang pencuri di perumahan tempat mereka tinggal.
“Beberapa waktu yang lalu, terjadi penangkapan yang dipicu oleh kepala atau ketua paguyuban di salah satu perumahan di Boja yang bernama S. Dalam pesan tersebut, S menyatakan bahwa mereka telah menangkap seorang terduga pencuri yang diduga melakukan aksi pencurian di kawasan perumahan,” jelas Letkol Inf Andy Soelistyo.
Setelah menerima pesan tersebut, Praka A dan Praka N datang ke lokasi perumahan tersebut dan menginterogasi korban, yang akhirnya berujung pada penganiayaan terhadap Jhemy.
“Penginterogasian dilakukan dan pada saat itu, kedua anggota TNI yang berinisial Praka A dan Praka N, berusia 28 tahun dan merupakan warga setempat, juga berada di lokasi,” tambahnya.
Penganiayaan atas Jhemy ini merupakan insiden yang serius dan harus ditangani dengan tegas oleh pihak berwenang. Semua pihak yang terlibat harus diadili sesuai dengan hukum yang berlaku untuk memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam kasus ini.(Rz)