Jakarta | pikiranrakyat.org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan salah satu pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe yang diberhentikan sementara sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalang-halangi penyidikan. Tim hukum Enembe menuding KPK mengancam profesi hukum.
“Jadi ini dari segi profesi pengacara, suatu ancaman karena pengacara juga penegak hukum, yang menjalankan pekerjaan berdasarkan undang-undang advokasi”, ucap salah satu kuasa hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (4/5/2023).
Petrus mengatakan bahwa pengacara memiliki hak untuk memberikan pendapat hukum kepada kliennya dan juga memiliki kekebalan dalam membela kliennya.
“Jadi kalau KPK melabrak profesi pengacara ini ancaman profesi, karena dalam undang-undang, pengacara memiliki hak imunitas dalam pembelaan, merahasiakan semua informasi yang dia dapat, merahasiakan apa yang dia lakukan dalam rangka pembelaan”, terangnya.
“Jadi kalau KPK mengatakannya pendapat hukum itu dia mau dinyatakan merintangi, wah saya kira semua pengacara akan ditangkap itu”, imbuhnya.
Pengacara Lukas Enembe yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK adalah Stefanus Roy Rening. Stefanus sebelumnya masuk dalam daftar pencegahan KPK terkait kasus Lukas Enembe.
Kembali ke Petrus, dia mengatakan bahwa Roy hanya memberikan pendapat sebagai pengacara Lukas. Petrus mengatakan bahwa profesi hukum adalah memberikan pendapat terkait kasus klien.
“Begini soal Pak Roy ditetapkan sebagai tersangka itu kan pasalnya kan yang kita hanya baca di media ya bahwa dia merintangi, menghalangi penyidikan, atau yang kemarin saya lihat dimedia karena dia memberikan opini kepada klien, legal opinion”, ujar Petrus.
“Profesi pengacara itu memberi pendapat, jadi kalau pendapat pengacara diadili, ini dari segi profesi ancaman”, tandasnya.
KPK mengumumkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Papua yang diberhentikan Lukas Enembe. Tersangka baru adalah salah satu pengacara Lukas Enembe.
“Berdasarkan kecukupan alat bukti yang KPK miliki, saat ini telah meningkatkan pada proses penyidikan baru dengan menetapkan satu orang pengacara sebagai tersangka dalam dugaan korupsi”, tutur Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/5).
Ali mengatakan, pengacara Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menghalang-halangi tim penyidik โโKPK.
“Menghalangi proses penyidikan dalam perkara dugaan korupsi yang dilakukan tersangka LE selaku Gubernur Papua periode 2018-2023”, jelasnya.
“Indikasi perintangan yang diduga dilakukan antara lain dengan memberikan advice pada tersangka LE agar bersikap tidak kooperatif dalam proses hukum yang dilakukan KPK”, imbuh Ali.(Arf)