back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Ditetapkan Vonis 12 Tahun Bui, Mahkamah Agung Menolak Kasasi Rahmat Effendi dan Mencabut Hak Politiknya

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Mahkamah Agung (MA) telah menolak kasasi yang diajukan oleh mantan Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, sehingga putusan vonis 12 tahun penjara atas kasus korupsi yang menimpanya tetap berlaku. Selain itu, MA juga mencabut hak politik Rahmat Effendi.

“Tolak kasasi terdakwa dan penuntut umum”, bunyi putusan singkat MA yang dilansir websitenya, Jum’at (26/5/2023).

Dalam proses pengadilan, ketua majelis yang menangani kasus ini adalah Soesilo, dengan anggota majelis Sinintha Sibarani dan Jupriyadi. Sementara itu, Yoga Nugraha bertindak sebagai panitera pengganti. Terkait hukuman denda pengganti, MA tidak mengubah putusan pengadilan sebelumnya.

“Tolak perbaikan barang bukti confirm Pengadilan Negeri. Pidana Tambahan berupa pencabutan hak politik selama 3 tahun, terhitung terpidana selesai menjalani pidana pokoknya”, terangnya.

Selanjutnya, MA juga menolak permohonan perbaikan atas barang bukti yang diajukan oleh Pengadilan Negeri. Selain itu, sebagai tambahan hukuman, hak politik Rahmat Effendi dicabut selama 3 tahun, yang akan berlaku setelah terpidana selesai menjalani hukuman pokoknya.

Kasus ini bermula ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Rahmat Effendi, yang akrab disapa Pepen, pada bulan Januari 2022. Pepen ditangkap karena diduga menerima suap terkait izin di wilayah yang ia pimpin. Beberapa kepala dinas, camat, dan lurah juga turut ditangkap dalam kasus ini. Akhirnya, Pepen diadili di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Arf)

Pada tingkat Pengadilan Negeri Bandung, Pepen divonis dengan hukuman penjara selama 10 tahun. Namun, putusan ini diubah menjadi 12 tahun oleh Pengadilan Tinggi dalam tingkat banding. Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan Pepen untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar atau menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan.

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...