Jakarta | pikiranrakyat.org – Direktur Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Rionald Silaban, mengungkapkan bahwa pihaknya sedang berfokus pada enam area dalam upaya transformasi institusi secara berkelanjutan.
Pertama, Kementerian Keuangan telah mencatat 65 laporan mengenai gratifikasi dalam pengawasan internal hingga Desember 2022. Dari jumlah tersebut, 41 laporan terkait penerimaan gratifikasi senilai Rp 59 juta, sementara 24 laporan lainnya berhubungan dengan penolakan gratifikasi.
“Itu sudah ditetapkan statusnya oleh KPK”, terangnya dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi XI di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 13/6/2023. Namun, Rionald tidak merinci kasusnya.
Transformasi kedua dilakukan melalui pengembangan sumber daya manusia, dengan fokus pada penguatan kebijakan implementasi manajemen talenta beasiswa. Selain itu, dilakukan penguatan program pengembangan SDM melalui pemetaan kompetensi dan pembentukan komunitas praktik DJKN Media.
Ketiga, terdapat upaya untuk menyederhanakan proses bisnis, termasuk integrasi layanan sewa barang milik negara (BMN) pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selain itu, dilakukan pengembangan proses bisnis penilaian di kantor pusat, kantor wilayah, dan KPKNL, serta menghubungkan sistem layanan informasi keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan dengan aplikasi FocusPN.
Dalam transformasi kelembagaan yang berkesinambungan ini, DJKN juga berfokus pada peningkatan tata kelola aset negara, peningkatan kualitas pengelolaan risiko, penguatan sistem teknologi informasi, serta peningkatan kerja sama dengan pihak-pihak terkait.
Rionald menyampaikan bahwa upaya transformasi ini bertujuan untuk memperkuat efektivitas dan efisiensi kerja DJKN dalam pengelolaan kekayaan negara. Dengan adanya langkah-langkah ini, diharapkan dapat tercipta tata kelola yang lebih baik dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.(Arf)