Jakarta | pikiranrakyat.org – Sebuah keluarga asal Indonesia baru-baru ini dilaporkan telah membeli tiga rumah mewah di Nassim Road, kawasan elit di Singapura. Pembelian tersebut menelan biaya sebesar US$155 juta atau setara dengan Rp.2,27 triliun dengan kurs Rp.14.700. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti menyatakan bahwa DJP telah memantau dan menelusuri kepatuhan pembayaran pajak oleh warga negara Indonesia yang bersangkutan. Namun, identitas pembeli tersebut bersifat rahasia dan tidak dapat diungkapkan ke publik.
“Terkait informasi identitas wajib pajak DJP, mohon maaf kami tidak dapat menyampaikan detail terkait data maupun informasi tersebut (profil wajib pajak beserta data usaha/jabatan dan info terkait rekam jejak perpajakannya) karena termasuk dalam lingkup rahasia jabatan”, ucap Dwi, Kamis (4/5/2023).
“Berdasarkan undang-undang kami tidak diperkenankan untuk menyampaikannya kepada publik”, terangnya.
Dwi menegaskan, bahwa pembelian properti di Singapura oleh WNI ini sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) sehingga tidak dikenakan pajak berganda di Indonesia. Meskipun begitu, pembeli tetap wajib melaporkan kepemilikan aset tersebut pada Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajaknya.
“Atas transaksi atau objek yang sama tidak dikenakan pajak penghasilan di kedua yuridiksi tersebut sehingga tidak terjadi double taxation atau pemajakan berganda”, jelasnya.
Apabila properti yang dimiliki oleh WNI tersebut menghasilkan penghasilan, misalnya melalui penghasilan sewa, maka aspek perpajakan akan disesuaikan dengan undang-undang domestik di negara tempat properti tersebut berada.
“Sehubungan dengan pajak atas penghasilan sewa tersebut merupakan kredit pajak pasal 24 UU Pajak Penghasilan yang dapat diperhitungkan/dikurangkan atas kewajiban pajak yang dilaporkan di akhir tahun melalui SPT Tahunan,” jelas Dwi.
Dalam hal ini, DJP memastikan bahwa perpajakan atas pembelian properti oleh keluarga Indonesia di Singapura berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan DJP terus memantau agar kewajiban pajak bagi WNI tetap terpenuhi. Namun, identitas WNI tersebut tetap dirahasiakan karena merupakan bagian dari lingkup rahasia jabatan.(Arf)