Jakarta | pikiranrakyat.org – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari atas dugaan pelecehan seksual. Namun, dalam keputusannya, DKPP menyatakan bahwa Hasyim tidak terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap Ketua Umum Partai Republik Satu Hasnaeni.
Menurut anggota Majelis Sidang DKPP Ratna Dew Pettalolo, dalam sidang yang digelar pada Senin (3/4/2023), Hasyim telah menyampaikan sanggahan dan bukti tambahan yang menunjukkan bahwa tidak ditemukan peristiwa pidana dalam penyelidikan yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya. Selain itu, tidak ada alat bukti materil dan tidak ada saksi yang menguatkan terkait dengan aduan pengadu kedua. Oleh karena itu, aduan tersebut tidak terbukti karena tidak disertakan alat bukti yang meyakinkan DKPP.
Meskipun demikian, DKPP mengungkapkan bahwa Hasyim dinilai tidak profesional berdasarkan hasil bukti tangkapan layar yang menunjukkan percakapan antara Hasyim dan Hasnaeni yang hendak melakukan perjalanan ziarah ke Gua Langse, DIY dan Pantai Barong, DIY. Menurut DKPP, percakapan tersebut menunjukkan adanya kedekatan secara pribadi dan bukan percakapan antara Ketua KPU dan ketua partai politik yang berkaitan dengan kepentingan kepemiluan.
Berdasarkan fakta-fakta tersebut, DKPP menyatakan bahwa tindakan Hasyim sebagai penyelenggara pemilu terbukti melanggar prinsip profesional dengan melakukan komunikasi yang tidak patut dengan calon peserta pemilu sehingga mencoreng kehormatan lembaga penyelenggara pemilu. DKPP juga menyebutkan bahwa pertemuan tersebut dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Akibatnya, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir terhadap Hasyim karena melanggar Pasal 6 Ayat 3 Huruf e dan f Juncto Pasal 15 Huruf a, d, dan g Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. DKPP menegaskan bahwa tindakan Hasyim tidak dapat diterima dan dapat merusak integritas lembaga penyelenggara pemilu.(Rz)