Depok | Pikiranrakyat.org – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung bergerak cepat menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak yang baru-baru ini menggemparkan warga. Melalui Dinas Perlindungan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), Pemkot menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, tanpa meninggalkan korban sendirian menghadapi trauma berat.
Korban, seorang siswi kelas 8 berinisial G, diketahui menjadi korban pelecehan oleh pelaku yang dikenalnya melalui media sosial. Ironisnya, aksi bejat itu terjadi di rumah pelaku berinisial HK di kawasan Sukatani, Tapos, Depok, pada 27 Maret 2025.
Kepala DP3AP2KB Depok, Nessi Annisa Handari, menjelaskan bahwa pendampingan intensif langsung dilakukan sejak awal kasus mencuat. Termasuk pemeriksaan visum pada 7 dan 8 April, serta pendampingan psikologis untuk memulihkan kondisi mental korban.
“Ini perintah langsung dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Kami wajib dampingi korban, bukan hanya secara hukum dan psikologis, tapi juga kesehatannya. Semua gratis. Kalau korban butuh pengacara, kami siapkan!” tegas Nessi, Kamis (17/4/2025).
Tak hanya itu, Pemkot juga tetap akan bekerja sama jika keluarga korban memilih kuasa hukum sendiri. Intinya, tidak ada yang ditinggalkan. “Kami siap support penuh, karena ini bukan hanya tentang satu anak, tapi tentang masa depan semua anak di Kota Depok,” imbuhnya.
Selain itu Pemkot juga mengimbau untuk warga agar waspada dengan medsos, irang tua diminta jadi Garda terdepan. Mengenai hal tersebu, Nessi juga menyampaikan pesan penting: kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua. Perkenalan lewat media sosial yang tak terkontrol bisa berujung tragis. “Anak-anak harus hati-hati. Jangan mudah percaya rayuan orang asing. Dan yang terpenting, orang tua harus jadi tempat curhat paling aman untuk anak,” pesannya.
Mengenai kasus ini, Pemkot juga memastikan seluruh proses pendampingan, mulai dari visum, pengurusan laporan, hingga antar jemput korban, ditanggung penuh dan tidak dipungut biaya sepeser pun.
Selain itu, dalam hal ini Polisi didesak bertindak cepat, laporan sudah masuk. Kuasa hukum korban, Andi Lumban Gaol, SH, mengungkap bahwa laporan resmi sudah dibuat pada 7 April 2025 dengan nomor: LP/B/721/III/SPKT/Polres Depok/Polda Metro Jaya. Ia berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas dan profesional.
“Saya sangat apresiasi langkah cepat Pemkot. Ini bukan sekadar tanggap, tapi benar-benar hadir untuk rakyat. Depok layak disebut Kota Layak Anak,” tegasnya.
Sementara terkait korban dijamin tetap bersekolah dan mendapatkan pendampingan psikologis dan hukum,” sebab korban salahsatu dari keluarga tidak mampu,” tambah Andi.
Pendamping keluarga korban, Kak Sisi, menyampaikan terima kasih mendalam atas perhatian Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, yang langsung menginstruksikan agar korban tetap bisa mengakses pendidikan.
“Saya ditunjuk langsung untuk dampingi korban sampai pelaku dihukum. Pemkot menjamin korban tetap sekolah, walaupun kondisi ekonomi keluarga terbatas,” jelasnya.
Ia juga mengimbau warga Depok agar tidak ragu melapor jika melihat atau mengalami kekerasan terhadap anak atau perempuan. “Jangan takut, jangan diam. Negara hadir untuk melindungi!” pungkasnya.
Kasus ini menjadi cambuk bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap kejahatan yang mengintai anak-anak, khususnya di era digital. Kini, seluruh mata tertuju pada langkah cepat penegakan hukum. Warga Depok pun menunggu: kapan pelaku ditangkap dan diadili?.