Semarang | pikiranrakyat.org – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Semarang menjamin bebas biaya perizinan. DPMPTSP mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika ada oknum yang memungut biaya pengurusan perizinan. Hal itu ditegaskan Kepala DPMPTSP saat Forum Komunikasi Publik dalam rangka optimalisasi penerapan standar pelayanan perizinan dan nonperizinan DPMPTSP.
di kutip dari laman resmi website Pemerintah Kota Semarang, Ketua DPMPTSP Kota Semarang Widoyono mengaku menemukan konsultan yang meminta bayaran dari kliennya. Namun, tidak ada biaya yang harus dibayarkan kepada DPMPTSP untuk pengurusan izin.
“Kami sudah menemukan konsultan yang mengaku perlu membayar kami dan sebagainya. Itu bohong. Kalau ada yang minta biaya, laporkan saja supaya kami tahu,” kata Wido.
Wido mengarahkan masyarakat untuk mengurus sendiri perizinannya agar tidak ada oknum yang memungut biaya yang mengklaim itu untuk pemerintah. DPMPTSP memastikan pengurusan izin di Kota Semarang mudah. Jika masyarakat merasa bingung, DPMPTSP juga memberikan pendampingan.
Selain itu, lamanya pelayanan perizinan seringkali menjadi perhatian masyarakat. Wido tak menampik ada keluhan terkait hal tersebut. Menurutnya, perizinan terkait dengan beberapa instansi pemerintah daerah lainnya, meski leading sector perizinan berada di bawah DPMPTSP. Misalnya, persetujuan izin mendirikan bangunan (PBG), surat kelaikan fungsi, dinas teknis yang menangani penataan ruang berada di bawah Departemen Tata Ruang. Lisensi perdagangan berada di bawah Departemen Perdagangan. Apotek, toko obat, dan sejenisnya berada di bawah Departemen Kesehatan.
“Perizinan melalui OSS SBa. Masuk dashboard ke departemen, ada field visit, dan lain-lain. Begitu jelas, tidak akan muncul kalau belum diklik oleh departemen terkait,” terangnya.
Dengan adanya forum konsultasi publik, ia berharap ada masukan dari masyarakat agar instansinya dapat meningkatkan pelayanan perizinan di Kota Semarang. Apalagi forum komunikasi publik sudah diamanatkan undang-undang, terutama untuk perizinan, dan harus diuji oleh publik, terutama standar pelayanan.
Pada triwulan I 2023, penilaian pelayanan perizinan sudah mencapai 86 persen. Agensinya terus menemukan kekurangan dalam layanan perizinan. Selama ini masalah yang sering menjadi kendala dalam perizinan adalah masalah internet. Ketika internet mati, layanan perizinan terganggu. Selain itu, masalah kelistrikan juga sama.
“Internet tidak lepas dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) yang memiliki kewenangan keamanan internet dan keamanan data,” ujarnya. (Edh)