Jakarta | pikiranrakyat.org – Pernyataan dari anggota Komisi IX DPR RI, Melchias Marcus Mekeng, yang mengatakan bahwa “makan uang haram kecil-kecil okelah” dalam sebuah rapat kerja menjadi viral di media sosial. KPK merespons dengan prihatin terkait pernyataan tersebut, Selasa (28/3/2023).
Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengecam pernyataan Mekeng dan menyatakan bahwa status Mekeng sebagai anggota DPR RI tidak mencerminkan semangat untuk penguatan antikorupsi di Indonesia.
Johanis mengatakan bahwa korupsi tidak mengenal nominal, dan besar atau kecil aliran duit korupsi tetap melanggar aturan. Menurutnya, sebagai penyelenggara negara, Mekeng seharusnya tidak menggunakan kata-kata yang meremehkan pentingnya pendidikan antikorupsi.
Hal senada juga disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur. Asep menganalogikan penerimaan uang korupsi dengan batalnya seseorang berpuasa setelah meminum seteguk air. Ia menegaskan bahwa besar atau kecilnya uang korupsi sama-sama tidak dibenarkan.
Video pernyataan Mekeng itu berasal dari rapat kerja Komisi XI DPR RI dengan Kementerian Keuangan mengenai transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun pada Senin (27/3) kemarin. Dalam rapat tersebut, Mekeng mengatakan bahwa memakan uang haram sedikit tidak masalah.
Dalam penjelasannya, Mekeng menyatakan bahwa setiap orang tidak dapat menjamin sumber dana yang diterimanya. Ia juga menyebutkan bahwa ia tidak bermaksud untuk mengajak memakan uang haram. Mekeng hanya ingin memberikan analogi kasus Mario Dandy yang merusak citra Kementerian Keuangan, di mana ia menasihati anak-anaknya untuk tidak memakan uang haram.
Namun, pernyataan Mekeng telah menimbulkan kontroversi di media sosial dan KPK menegaskan bahwa pernyataan tersebut tidak dapat diterima dalam konteks apapun. KPK juga memperingatkan bahwa pernyataan semacam itu dapat merusak semangat antikorupsi di Indonesia. Oleh karena itu, perlu adanya pengawasan yang ketat terhadap perilaku para penyelenggara negara.