Jakarta | pikiranrakyat.org – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia telah menyetujui penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang. Pada Rapat Paripurna DPR RI ke-19 masa persidangan IV tahun sidang 2022-2023, yang diadakan pada Selasa (21/3/2023), pimpinan sidang Puan Maharani mengumumkan persetujuan tersebut.
Namun, terdapat 2 fraksi yang menolak, yaitu fraksi Demokrat dan fraksi Partai Keadilan Sosial. Meski demikian, setelah Puan Maharani menanyakan kepada seluruh anggota dewan, mereka menyetujui RUU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang untuk disahkan, Rabu (22/3/2023).
Sebelumnya, terdapat perdebatan antara fraksi-fraksi tersebut terkait dengan hasil kerja Panitia Khusus (Panja) yang membahas RUU tersebut. Fraksi Demokrat dan Fraksi PKS menolak hasil kerja Panja dan menolak RUU tentang penetapan Perpu 2/2022 dilanjutkan ke tahap pembicaraan tingkat 2. Fraksi PKS bahkan melakukan walkout dalam sidang tersebut.
Setelah persetujuan DPR, sidang dilanjutkan dengan pemberian tanggapan dari pemerintah yang diwakili oleh Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja sebagai tindak lanjut usai Mahkamah Konstitusi pada 25 November 2021 menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai Inkonstitusional Bersyarat.
Dengan penetapan ini, diharapkan bahwa Undang-Undang tentang Cipta Kerja dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Namun, tentunya masih diperlukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi undang-undang ini agar dapat berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. (Sl)