Bandung | pikiranrakyat.org – Satpol PP Kota Bandung menertibkan dua titik reklame di sepanjang Jalan Ir. H. Djuanda (di kawasan Terminal Dago) pada Senin, 28 Maret 2023 malam hingga Selasa, 29 Maret 2023 pagi. Pengaturan reklame ini sejalan dengan amanat Perda Kota Bandung Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Periklanan.
Kepala Bidang Trantibum Satpol PP Kota Bandung Yayan Ruyandi mengatakan, sedikitnya ada 23 titik reklame di sepanjang ruas Jalan Dago. Secara spesifik, Yayan menjelaskan, dari 23 spot iklan, 6 sudah tidak ada lagi sehingga tersisa 17 spot. Dari 17 titik yang tersisa, 3 tidak memiliki izin dan telah diatur, menyisakan 14 titik iklan dengan izin yang telah habis dan menunggu proses perpanjangan.
โJadi, malam ini kita akan menertibkan 2 spot iklan, agar semua iklan yang tidak sah diregulasi,โ jelas Yayan.
Sedangkan 14 tempat reklame lainnya di sepanjang Jalan Dago masih menunggu izinnya diperpanjang.
“Kami akan menangguhkan mereka sampai izin keluar,” kata Yayan.
Di tempat yang sama, Kasie Tibum Satpol PP Kota Bandung Satriadi mengatakan, Satpol PP juga menyasar penertiban reklame di 3 wilayah yakni Jalan Ir. H. Djuanda, Jalan Soekarno Hatta, dan Jalan Braga.
Tim Wasdal Reklame juga akan mendata iklan di Kota Bandung yang akan ditertibkan.
“Jadi, untuk kawasan yang viral kemarin, di Jalan Soekarno Hatta, sebagian sudah menjadi target penertiban pekan depan. Saat ini, sesuai rencana kami akan menertibkan kawasan Dago terlebih dahulu,” jelasnya.
Meski terdapat berbagai kendala seperti potensi kemacetan lalu lintas di daerah-daerah yang diatur reklamenya, Satriadi memastikan penertiban reklame menjadi salah satu komitmen yang akan dilakukan dua kali dalam sebulan.
โTentu harapannya agar Kota Bandung terbebas dari sampah visual,โ pungkasnya. (DN)