Jakarta | pikiranrakyat.org – Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo menanggapi dugaan kasus pencucian uang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan terkait impor emas. Kasus itu diungkap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, saat rapat bersama Komisi III DPR RI.
Prastowo menyatakan, Kementerian Keuangan akan memberikan informasi detail pada waktunya.
“Tentunya semua informasi dan hasil analisis akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku”, ujarnya Kamis malam, 30/3/2023.
Ia juga mengatakan, Kementerian Keuangan memantau informasi dan wacana yang berkembang, termasuk yang dibahas dalam rapat bersama Komisi III DPR.
“Kami menghormati proses yang sedang berjalan di Komisi III DPR”, ujar Prastowo.
Kisah kasus impor emas batangan bermula, saat Mahfud menjelaskan kesalahan yang dilakukan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terkait data transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan. Menurut Mahfud, salah satu bawahan Sri Mulyani menutup-nutupi kasus dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan.
Pada 13 Maret 2023, Sri Mulyani menerima data baru dari Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, yang memuat nilai transaksi Rp 189 triliun. Namun, Mahfud mengklaim anak buah Sri Mulyani menyatakan, belum ada laporan terkait dugaan pencucian uang tersebut.
“Oh tidak ada, tidak pernah ada”, ucap Mahfud saat rapat bersama Komisi III yang disiarkan langsung di akun YouTube DPR RI, Rabu, 29 Maret 2023. Ia tak menjelaskan dalam merinci siapa pejabat Kemenkeu yang memblokir akses, hanya menyebutkan pejabat tinggi di eselon satu.
“Ini informasi dari tahun 2020”, Mahfud mengulangi pernyataan Sri Mulyani. “Tidak ada,” katanya.(Nawi)