Jakarta | pikiranrakyat.org – Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbun, mengkritik judicial review (JR) terhadap kewenangan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam penyidikan perkara korupsi. Menurut Gayus, tidak seharusnya kewenangan Kejagung dalam menyidik korupsi dihapus karena Kejagung merupakan lembaga permanen.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Senin (15/5/2023), Gayus menyatakan, “Apakah kemudian kewenangan (penyidikan) lembaga permanen yang memiliki kewenangan berdasarkan konstitusi seperti Kejagung akan dialihkan kepada lembaga komisi seperti KPK?”
Gayus menjelaskan bahwa Kejagung saat ini sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi. Keberadaan Kejagung diatur oleh undang-undang, sehingga menurut Gayus, tidak seharusnya kewenangannya dikurangi.
“Mengapa kewenangan Kejaksaan dalam melakukan penyidikan korupsi harus dihapuskan? KPK dapat melakukan supervisi tanpa perlu melakukan perubahan karena sudah diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
Gayus juga menyampaikan bahwa dalam banyak negara, penuntutan kasus korupsi juga dilakukan oleh jaksa. Bahkan jika penuntutan dilakukan oleh lembaga serupa KPK, penuntutan tetap dilakukan oleh jaksa.
“Mereka hanya melakukan pencegahan dan penyelidikan, kemudian menyerahkan kasus tersebut kepada kejaksaan untuk dituntut di pengadilan,” jelas Gayus.
Sebelumnya, seorang advokat bernama Yasin Djamaludin mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Kejaksaan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Yasin Djamaludin meminta agar kewenangan Kejaksaan dalam menyelidiki dan menyidik kasus korupsi dihapuskan.
Permohonan tersebut menyatakan bahwa Pasal 30 Ayat (1) huruf d Kejaksaan RI bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, seperti yang dikutip dari website MK pada Minggu (12/3/2023).
Demikian pula, kewenangan jaksa sebagaimana diatur dalam Pasal 39, Pasal 44 ayat 4, dan ayat 5 UU Tipikor juga dikritik dalam permohonan tersebut dengan alasan bahwa frasa “atau kejaksaan” bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Permohonan ini diajukan oleh Yasin Djamaludin.(Rz)