Jakarta | pikiranrakyat.org – Fatia Maulidiyanti meminta Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan hadir sebagai saksi dalam kasus ‘Lord Luhut’ pekan depan. Fatia mendesak Luhut untuk hadir tanpa memikul beban jabatan resminya.
“Jadi harapan saya mungkin sama dengan Haris (Haris Azhar) itu harus dipenuhi jika memang saksi korban merasa sebagai korban, dan merasa sebagai warga biasa yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus datang”, terang Fatia usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (22/5/2023).
“Tidak membawa embel-embel jabatannya dan datang sebagai korban untuk menyatakan kesaksiannya tanpa membawa jabatannya sedikit pun, dan dengan protokol-protokol yang dia punya”, tandasnya.
Fatia yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik terhadap Luhut, meminta agar Luhut hadir sebagai warga negara biasa. Ia meminta kejaksaan memastikan kehadiran Luhut.
“Karena dia adalah korban, dan dia menganggap dirinya sebagai seorang personal yang dirugikan oleh saya dan Haris, maka dia harus menjadi personal yang bukan membawa jabatannya, dan juga jaksa harus memenuhi bahwa dia datang di sidang pertama pemeriksaan sebagai orang yang pertama kali melaporkan saya dan Haris”, ujarnya.
Fatia merujuk pada pernyataan Majelis Hakim dalam sidang putusan sela yang menurutnya menginstruksikan Luhut untuk menghadiri sidang pemeriksaan saksi. Dia berharap Luhut memenuhi panggilan pengadilan.
“Jadi harapannya jaksa bisa memenuhi itu dan tidak siapa-siapa mohon izin karena dia adalah Menteri Menko Marves, tapi karena dia saksi korban yang harus memenuhi persyaratan sidang bahwa dia harus datang”, jelasnya.
“Dan tadi juga Hakim sudah menyebutkan secara teknis saksi korban di sidang pertama pemeriksaan itu harus hadir, maka dia harus hadir dan jangan membawa embel-embel sebagai pejabat negara, itu saja”, imbuhnya.
Perlu diketahui, Majelis Hakim menolak eksepsi yang diajukan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti. Alhasil, sidang kasus ‘Lord Luhut’ akan berjalan sesuai jadwal pada 29 Mei mendatang.(Arf)