back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Ferry Irawan Dihukum 1,5 Tahun Penjara atas Kasus Kekerasan Domestik terhadap Venna Melinda

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Boedi Haryantho baru-baru ini, Ferry Irawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda. Penuntutan diperkuat dengan keterangan dokter yang membenarkan luka fisik yang dialami korban.

Yuni Priyono, JPU Kejaksaan Kota Kediri, menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan Ferry Irawan selama persidangan. Terdakwa memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan korban, Venna Melinda, mengalami trauma baik fisik maupun psikis akibat perbuatan terdakwa.

โ€œJPU berkeyakinan bahwa unsur-unsur dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti secara tidak diragukan lagi menurut hukum. Oleh karena itu, JPU menuntut agar terdakwa menerima hukuman yang sepadan dengan perbuatannya. Hal yang meringankan hanya terdakwa sudah santun dan sudah kooperatif dengan pihak pengadilan yang sudah memfasilitasi proses persidangan,” kata Yuni, seperti dilansir detikJatim, Rabu (3/5/2023).

Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, berpendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berlebihan dan memberatkan. Tim pembela juga mencontohkan, selama persidangan terungkap bahwa luka yang dialami Venna Melinda tidak separah yang diklaim oleh pihak kejaksaan.

Kesimpulannya, Ferry Irawan dinyatakan bersalah melakukan KDRT dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Terlepas dari argumen pembela, penuntut mampu membuktikan dakwaan tanpa keraguan dengan bantuan bukti medis dan kesaksian saksi.(Rz)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...

DP3AP2KB Depok Dampingi Korban Kekerasan Seksual Anak, Ini Kronologisnya!

Depok | Pikiranrakyat.org โ€“ Pemerintah Kota (Pemkot) Depok langsung...

Proyek Drainase Abaikan K3, PUPR Kota Depok Jangan Tutup Mata!

Depok | Pikiranrakyart.org โ€“ Proyek rehabilitasi drainase di Jalan...