Jakarta | pikiranrakyat.org – Dalam sidang yang dipimpin Ketua Mahkamah Agung Boedi Haryantho baru-baru ini, Ferry Irawan divonis 1 tahun 6 bulan penjara karena melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap Venna Melinda. Penuntutan diperkuat dengan keterangan dokter yang membenarkan luka fisik yang dialami korban.
Yuni Priyono, JPU Kejaksaan Kota Kediri, menyatakan ada beberapa hal yang memberatkan Ferry Irawan selama persidangan. Terdakwa memiliki catatan kriminal sebelumnya, dan korban, Venna Melinda, mengalami trauma baik fisik maupun psikis akibat perbuatan terdakwa.
โJPU berkeyakinan bahwa unsur-unsur dakwaan terhadap terdakwa telah terbukti secara tidak diragukan lagi menurut hukum. Oleh karena itu, JPU menuntut agar terdakwa menerima hukuman yang sepadan dengan perbuatannya. Hal yang meringankan hanya terdakwa sudah santun dan sudah kooperatif dengan pihak pengadilan yang sudah memfasilitasi proses persidangan,” kata Yuni, seperti dilansir detikJatim, Rabu (3/5/2023).
Sementara itu, kuasa hukum Ferry Irawan, Epi Fani Rahmat Gunadi, berpendapat hukuman 1 tahun 6 bulan penjara berlebihan dan memberatkan. Tim pembela juga mencontohkan, selama persidangan terungkap bahwa luka yang dialami Venna Melinda tidak separah yang diklaim oleh pihak kejaksaan.
Kesimpulannya, Ferry Irawan dinyatakan bersalah melakukan KDRT dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara. Terlepas dari argumen pembela, penuntut mampu membuktikan dakwaan tanpa keraguan dengan bantuan bukti medis dan kesaksian saksi.(Rz)