Jakarta | pikiranrakyat.org – Dalam pemberitaan kali ini, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata angkat bicara soal laporan Brigjen Endar Priantoro kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait pemecatannya dari jabatan Direktur Penyidikan KPK. Alexander menyatakan, dirinya dan empat pimpinan lainnya telah meminta Dewas mengusut pimpinan KPK terkait pemecatan Endar.
Alexander berharap kontroversi ini segera diselesaikan dan menyerahkan kepada Dewas untuk memutuskan apakah keputusan pimpinan KPK itu tepat atau tidak. Ia juga menyatakan telah berkomunikasi dengan Dewas untuk mengklarifikasi masalah tersebut dengan lima pimpinan dan sekjen.
Endar diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Penyidikan KPK dengan alasan masa jabatannya di Polri telah berakhir pada 31 Maret 2023. Namun, pemberhentian tersebut menimbulkan kontroversi karena Kapolri telah memperpanjang masa tugas Endar di KPK dengan surat kepada pimpinan KPK tertanggal 29 Maret 2023.
KPK menjelaskan pemecatan Endar karena masa tugasnya berakhir pada 31 Maret 2023, dan KPK tidak meminta perpanjangan masa jabatannya tetapi merekomendasikan agar Endar dipromosikan di Polri. Endar telah melaporkan kontroversi ini kepada Dewas dan berharap segera terselesaikan.
Presiden Joko Widodo pun mengomentari masalah ini dan mendesak agar mutasi pejabat dilakukan sesuai aturan.(Rz)