Magelang | pikiranrakyat.org – Sebuah video viral di media sosial menampilkan seorang perempuan yang diamankan oleh polisi setelah mencuri sepeda motor. Peristiwa ini terjadi di wilayah Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang pada hari Rabu, 12 April 2023, pukul 14.15 WIB.
Dalam narasi yang beredar, perempuan yang masih di bawah umur ini disebut mencuri motor milik Kadus Kwancen Dian Pratiwi yang diparkir di samping rumahnya. Video pemeriksaan pelaku juga beredar di media sosial, di mana ia mengakui mengkonsumsi pil koplo.
Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda Evalyn Sebayang, membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan bahwa saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan. “Masih dalam pemeriksaan kita. Ini baru mau dilimpahkan ke PPA,” kata Yolanda kepada wartawan di Pemkot Magelang pada hari Kamis, 13 April 2023.
Yolanda menambahkan bahwa pelaku masih di bawah umur dan pihak kepolisian akan memberikan pernyataan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai. “Nanti kalau sudah (selesai), pemeriksaannya saya baru bisa ngomong. Bener (anak di bawah umur),” tegas Yolanda.
Kasus seperti ini menunjukkan bahwa tindakan kriminal tidak mengenal usia, dan perempuan muda juga terlibat dalam kejahatan. Penting bagi pihak berwenang dan masyarakat untuk memberikan pendidikan dan bimbingan yang tepat kepada anak-anak dan remaja agar mereka tidak terjerumus dalam perilaku yang salah.(Rz)