Pandeglang | pikiranrakyat.org – Seorang gadis yang tunawicara dan tunarungu di Pandeglang mengalami pemerkosaan dan telah melaporkan kejadian ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang. Gadis ini datang bersama orang tuanya dan mengaku menjadi korban pemerkosaan pada usia 15 tahun. Kejadian tersebut diduga terjadi pada bulan Juli 2022 di sebuah hotel di Pandeglang, Jum’at (24/3/2023).
Ibu korban, yang berinisial D (38), mengatakan bahwa pada saat kejadian ia dan korban menghadiri acara pernikahan saudaranya di Kota Bandung. Setelah acara tersebut selesai, mereka mengunjungi rumah saudara di Jakarta. Ketika ibu korban kembali ke Pandeglang, korban dan sepupunya, AR (18), bersama dengan terduga pelaku berinisial FN (25) dan pacar AR berinisial E, tidak langsung pulang ke Pandeglang, melainkan mampir ke sebuah tempat hiburan malam di Kabupaten Serang. Di tempat itu, korban diduga dicekoki minuman keras oleh terduga pelaku dan kemudian dibawa ke sebuah hotel di Pandeglang.
Namun, AR menawari pelaku untuk memperkosa korban. Ibu korban menolak tawaran tersebut, tetapi pelaku tetap memaksa hingga terjadi pemerkosaan. Setelah kejadian tersebut, korban tidak segera melaporkannya kepada orang tua. Peristiwa ini terungkap setelah korban mengalami keguguran pada usia kandungan 8 bulan pada Senin (13/3).
Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang, Ipda Akbar, telah menerima laporan dari keluarga korban dan akan menindaklanjuti laporan tersebut dalam rangka penyelidikan lebih lanjut.(Rz)