depok | pikiranrakyat.org – Modus kejahatan berupa pemerasan melalui aktivitas Video Call Sex (VCS) dilakukan oleh seorang wanita. Pasalnya dua korban laki – laki dipaksa transfer uang usai melakukan vcs, dilansir medsos Depokhariini (24/11/2023).
Adapun kejahatan terkait pemerasan yang dilakukan oleh akun anonim cewek, usai dua cowok yang tertarik untuk melakukan aktivitas vcs gratis dengan akun anonim cewek hingga berakhir pemaksaan transfer sejumlah uang.
Kronologis kejadian, salah satu cowok dari dua korban mengakui terima ajakan untuk vcs gratis oleh akun anonim, saat vcs berlangsung sicewek dengan diam – diam akun anonim cewek Ini screenshot aktivitas vcs.
“Ketika vcs selesai, si cewek minta transferan duit kalau tidak si cowok yang lagi melakukan masturbasi akan disebar ke medsos”, ungkap korban yang tidak menyebutkan nama.
Begitupun pengakuan korban kedua, kejadiannya mirip dengan apa yang dialaminya hingga mengalami yang berakhir pemerasaan melalui pemaksaan untuk mentransfer sejumlah uang.
Tindakan pemerasan/pengancaman di dunia siber diatur dalam Pasal 27 ayat (4) UU ITE, yang berbunyi:
โSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat mengaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancamanโ.
Ancaman pidana dari Pasal 27 ayat (4) UU ITE tersebut diatur dalam Pasal 45 ayat (4) UU 19/2016 yaitu pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1 miliar.
Sebagai info, terkait ajakan vcs gratis oleh akun anonim cewek ini, abaikan saja dan jangan mudah tertarik oleh modus vcs gratis. (Roni)