back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Gegara Menebang Tiga Pohon Durian, Iskandar Masuk Bui

Date:

Lubuklinggau | pikiranrakyat.org – Iskandar, warga Desa Rantau Serik, Kabupaten Musi Rawas, Provinsi Sumatera Selatan, saat ini mendekam di Lapas Kelas IIa Lubuklinggau. Dia didakwa karena menebang tiga pohon durian di lahan plasma orangtuanya.

Kedua belah pihak belum mencapai kesepakatan, dan keduanya bersikeras pada bukti mereka. Pada Selasa, 9 Mei 2023, digelar sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau untuk mendengarkan keterangan saksi ahli dari Kejaksaan Negeri (JPU).

Kuasa hukum Iskandar, Komaruzzaman dan Yeti Yuniarti mengatakan, pemeriksaan JPU hari ini dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi dari pihak terdakwa. Setelah itu akan disampaikan tuntutan JPU. Mereka berharap Iskandar dibebaskan karena kasus tersebut terkesan kriminalisasi. Ada kejanggalan sejak polisi menangani kasus itu, dan nilai Rp 4 juta itu menimbulkan pertanyaan.

“Kami harapkan Iskandar dibebaskan, karena perkara ini jadi terkesan ada kriminalisasi. Sejak dari kepolisian kasus sudah ada kejanggalan. Apa arti uang Rp. 4 juta tersebut. Dengan kasus yang kecil jadi begitu besar, “terang Komaruzzaman.

Menurutnya, saksi ahli Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Musi Rawasย  seharusnya ditanya tentang titik koordinat pengukuran tanah. BPN menentukan titik koordinat yang diukur, sedangkan posisi batang pohon durian tidak diketahui. Sehingga, warga yang tidak mengetahui lokasi pohon durian tersebut datang ke tempat kejadian perkara (TKP). Mereka ingin mengetahui batang pohon durian yang diukur oleh saksi ahli BPN.

“Jadi kami ingin mengetahui batang durian mana yang di ukur dari saksi ahli BPN ini, “imbuhnya.

Tim Kuasa Hukum juga meminta agar JPU memanggil saksi ahli untuk menghitung kubik ukuran pohon durian, untuk menentukan jumlah kubik yang tepat dari pohon durian yang ditebang. Ke depan, pembela akan menghadirkan ahli untuk meringankan hukuman Iskandar. “Kasusnya perdata, tapi dibawa ke pengadilan pidana, dan nilainya hanya sebesarย  Rp.2,4 juta,” ujar Kuasa Hukum.

Oleh karena itu, mereka meminta Pemerintah Pusat turun tangan dalam kasus tersebut karena menduga Iskandar telah dikriminalisasi.

“Kami menduga ada kriminalisasi, perkara kasus ini objek tanah. Bagaimana tanah ini bisa masuk ke P21. Pihaknya menduga ada hal yang tidak beres dalam hal ini, tanah itu atas haknya segel itu plasma tapi tiba-tiba menjadi HGU. Dimana sebelum masuk ke wilayah PT GSSL, Terdakwa sudah meminta izin, bahkan dipersilahkan masuk, kemudian malah dituduh mencuri. Jelas ini ada penjebakan terhadap Terdakwa,” tutur Kuasa Hukum.

Seperti di ketahui, kasus tersebut bermula dari orang tua Iskandar yang menyerahkan lahan seluas 240 hektare kepada PT Gunung Sawit Selatan Lestari (GSSL) pada 9 Juli 2011. Peralihan kepemilikan itu ditandai dengan 18 dokumen yang ditandatangani Camat Tiang Pumpung Kepungut dan Kepala Desa Rantau Serik. Dari 240 hektare, hanya 200 hektare yang berstatus dijual dan 40 hektare plasma yang difotokopi oleh PT GSSL.

Setelah pengalihan tersebut, ayah Iskandar meninggal dunia pada 11 Maret 2013. Dengan demikian, untuk lahan plasma seluas 40 hektar belum dijual detail kesepakatannya karena hak segel plasma belum diberikan kepada PT GSSL. Ketika ahli waris, Iskandar, menanyakan status tanah plasma, PT GSSL mengabaikannya dan meninggalkannya dalam ketidakpastian.

Dugaan pidana terhadap Iskandar bermula pada 12 Juli 2020. Ia menelepon PT GSSL dan meminta izin menebang tiga pohon durian di lahan plasma orangtuanya.

Kemudian diperbolehkan dan silahkan menebang pohon durian tersebut, karena mengganggu pohon sawit, jadi pihaknya tidak menebangnya lagi. Dan nanti akan disampikan ke pimpinan PT GSSL.

Selanjutnya, terdakwa melakukan penebangan pohon durian, melalui jasa upah Chainsaw sebanyak empat orang. Hingga pohon Durian itu selesai di tebang tidak ada pihak keamanan atau pihak PT yang menegur atau melarang.

Tapi, pada 24 Juli 202 pihak PT GSSL mendatangi dan mengecek lokasi penebangan pohon Durian, kemudian menghitung secara detail untuk menentukan berapa kubik pohon durian tersebut.

Kemudian, pada 27 Juli 2020 pihak PT GSSL membuat laporan polisi Polres Mura. Tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau secara bersama sama melakukan kekerasan terhadap barang sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dan atau pasal 170 KUHP. (wewen)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Hari Bumi Sedunia: Dari Depok, Menanam Harapan, Membangun Peradaban

DEPOK - Pikiranrakyat.org - Kunjungan Presiden Republik Indonesia (RI)...

Teladani Semangat Kartini, Herlina Dorong Perempuan Jadi Agen Perubahan di Segala Bidang

Depok | Pikiranrakyat.org - Sosok Herlina, Ketua Solidaritas Perubahan...

Ketua Madas Nusantara, Ajak Wali Kota Depok Dukung Silat Tiga Serangkai untuk Tangkal Kenakalan Remaja

Depok | Pikiranrakyat.org โ€“ Dalam semangat memperingati Hari Kartini,...

BREAKING NEWS: Ketua Komisi B DPRD Depok Desak Solusi Konkret Atasi Kemacetan di Jalan Kartini

Depok | Pikiran Rakyat โ€“ Kemacetan parah di kawasan...