Depok | pikiranrakyat.org – Menindaklanjuti dugaan kriminalisasi terhadap aktivis kemanusiaan yang telah banyak berkontribusi di masyarakat, tentang pemberitaan bohong, dari media-media dan jurnalis bodong yang saat ini begitu banyak pertumbuhannya di Kota Depok, dan menyikapi hal tersebut Aliansi Masyarakat Peduli Kota Depok melakukan aksi damai didepan Kantor Walikota Depok, dan mengimbau Pemerintah Kota (Pemkot) Depok untuk segera menertibkan para oknum tersebut, agar tidak lagi membuat kericuhan informasi diwilayah hukum Kota Depok.
Marwaji selaku Koordinator acara Aksi teresebut mengatakan, bahwa mengacu pada UU No. 9 Tahun 1998 tentang Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, maka Aliansi Masyarakat Peduli Kota Depok menggelar aksi unjuk rasa dengan damai sebagai bentuk dukungan moril, terhadap dugaan kriminalisasi oknum jurnalis terhadap aktifis kemanusiaan yang telah terjadi diwilayah Kota Depok.
“Kebebasan Pers pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan kualitas demokrasi, dan dengan kebebasan Pers, media massa dimungkinkan untuk menyampaikan beragam informasi, sehingga memperkuat dan mendukung warga negara untuk berperan di dalam demokrasi atau disebut civic empowerment”, ucap Marwaji, Kamis 22/9/2022.
“Artinya, informasi yang disampaikan haruslah benar, cara penyampaiannya juga benar, serta dapat mewujudkan kemaslahatan bagi pengguna media digital. Untuk itu, Hukum dan etika harus mengikat media massa untuk memberikan standarisasi serta menjadi koridor akan isi pesan, media dalam bentuk lembaga sekaligus efek terpaan media massa”, ungkapnya.
Wajie menambahkan, penggunaan etika dalam berkomunikasi bertujuan untuk menyampaikan informasi dengan tepat, membangun relasi yang baik, sebagai bentuk sopan santun, dan bagian dari rasa saling menghormati serta menghargai orang lain.
“Kode etik sangat dibutuhkan bagi beberapa profesi diantaranya untuk profesi jurnalis. Hal itu penting untuk mencegah terjadinya kesewenang-wenangan dalam menjalankan pekerjaannya, yang berhubungan dengan kepentingan umum, dan Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa serta opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah, Pers wajib melayani Hak Jawab, dan Pers wajib melayani Hak Tolak”, sambungnya.
“Penertiban Pers yang tidak berkualitas wajib dilakukan oleh para penyelenggara negara baik pusat maupun daerah. Hal ini bertujuan agar setiap pemberitaan yang disajikan benar-benar berjalan sesuai tupoksinya, yakni : sebagai Pilar Keempat Demokrasi, yang berfungsi sebagai social control pengawal semua lini pembangunan bangsa”, tambahnya.
Marwaji juga menilai, bahwa penerbitan Pers yang berkualitas itu harus memilih cara-cara penyajian yang Etis, Moralis, serta Intelektual, dan karakter tersebut harus dijunjung tinggi oleh setiap pelaku Pers yang berkualitas.
“Menurut Djen Amar dalam buku Hukum Komunikasi Jurnalistik, Pers yang berkualitas harus benar-benar dikelola secara konseptual dan profesional, walaupun orientasi bisnisnya tetap komersial, dan Pers jenis ini sangat serius dalam segala hal dengan mengutamakan pendekatan rasional dan institusional”, terang Wajie.
“Jenis tulisan Pers, idealnya harus menghindari pola, dan penyajian pemberitaan yang bersifat emosional frontal. Untuk itu kami berharap kepada Pemkot Depok melalui Diskominfo nya agar secepat mungkin melakukan penertiban bagi para awak media yang tidak pernah jelas keberadaannya, agar Marwah Jurnalistik tetap terjaga keprofesionalannya, menuju Pers Kota Depok yang semakin baik. Bravo Pers Kota Depok dan tetaplah tajam serta terpercaya bagi informasi berkualitas masyarakat Kota Depok”, tutup Wajie.(Arifin)