Bogor | pikiranrakyat.org – Dalam rutinitas gelaran Operasi Jaran, Polsek Klapanunggal, Polres Bogor kembali mengungkap pelaku kasus pencurian kendaraan bermotor yang sering beraksi di wilayah hukum Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Dari Kedua orang pelaku yang berhasil diamankan yakni : Sdr U (43) dan S (51), Polsek Klapanunggal juga berhasil mengamankan barang bukti berupa : Satu unit kendaraan roda dua, Tujuh buah mata kunci, Dua buah mata kunci, serta Satu buah obeng.
“Jadi para pelaku ini dalam malakukan aksinya mengincar motor-motor yang terparkir di area parkiran Toko atapun halaman rumah”, ungkap AKP Irrine Kania Defi, Jum’at 24/2/2023.
“Atas perbuatannya, para pelaku ini akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) butir 3,4 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP , dan atau Pasal 481 KUHP Jo Pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman Pidana maksimal 7 tahun penjara”, tutup Kapolsek Klapanunggal Polres Bogor AKP Irrine Kania Defi.(Tanto)