Bogor | pikiranrakyat.org – Polresta Bogor Kota melakukan razia miras yang dijual di beberapa toko dan minimarket di Kota Bogor. Hasilnya, sebanyak 133 botol miras berbagai jenis dan merk disita.
“Dari satu toko di Jalan Warung Jambu Bogor, kami menyita 133 botol miras berbagai merek tanpa izin edar,” kata Kapolresta Bogor Kota Kombes Bismo Teguh Prakoso, Kamis (23/3/2023).
Bismo mengatakan, razia tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi kondusif selama Ramadhan. Razia miras juga dilakukan sebagai upaya pencegahan tindak pidana yang dipicu miras.
โKegiatan ini sengaja kami lakukan pada malam pertama Ramadan sebagai upaya menciptakan situasi aman dan nyaman bagi masyarakat Bogor untuk beribadah,โ kata Bismo.
โRazia miras juga dilakukan untuk mencegah terjadinya kejahatan jalanan dan tawuran remaja yang kerap dipicu oleh miras. Lebih dari itu, razia dilakukan untuk menciptakan situasi yang kondusif di wilayah Kota Bogor,โ imbuhnya.
Selain menyita ratusan botol miras, polisi juga memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan terkait minuman beralkohol.
โKami juga melakukan pemantauan wilayah dan potensi kerawanan kejahatan malam seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian berat (curat), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor),โ pungkasnya. (NW)