Depok | pikiranrakyat.org – Geram mendapatkan laporan dari pihak Vendor pengadaan Menu Stunting Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Depok, Yetti Wulandari.SH Wakil Ketua DPRD Kota Depok meminta pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera membentuk Tim Khusus (Timsus) dan melakukan pemeriksaan kepada para pihak terkait yang diduga kuat telah melakukan dugaan praktik penyelewengan penggunaan anggaran pada program penurunan prevalensi stunting di Kota Depok tahun 2023.
“Baru saja saya mendapatkan laporan yang sangat mencengangkan dan dari pihak Vendor pengadaan Menu Stuntingnya. Mereka mengatakan, bahwa dari angka anggaran Rp.18.000 per paket, realisasinya hanya Rp.9.000 per paket dengan tuntutan menu seharga Rp.18.000. Ini harus segera di usut tuntas dan diberikan sanksi hukum yang sesuai”, tegas Politisi Partai Gerindra Kota Depok, Rabu 15/11/2023.
“Saya fikir setelah mendapatkan reaksi keras dari para wakil di DPRD Kota Depok, Dinkes segera mengevaluasi kesalahan fatal yang dilakukannya. Namun, yang terjadi malah sungguh di luar nalar, Dinkes Depok malah seolah menganggap permasalahan ini bukanlah sesuatu yang penting, dan secara jelas dengan sengaja mengabaikan ‘Marwah’ dari tugasnya sebagai penanggungjawab kesehatan masyarakat. Oleh karenanya saya meminta kepada pihak BPK untuk secepatnya mengusut kasus ini agar bisa memberikan efek jera kepada para oknum pelaku terkait kasus ini”, jelasnya.
Srikandi Gerindra Kota Depok ini juga menerangkan, bahwa pemberian paket menu stunting berlogo Walikota dan Wakil Walikota Depok tersebut, diperuntukkan kepada 11 Kecamatan dan terjadi kasus serupa dibeberapa Kecamatan wilayah Kota Depok ,(Red: Jumat (10/11/2023)ย lalu itu, adalah program penurunan prevalensiย stunting yangย tidak memberikan manfaat optimal, dan dapat mendegradasi manfaat program strategi nasional.
“Program Pemberian Makanan Tambahan (PMT) lokal diberikan selama 28 Hari, yakni mulai 10 November – 8 Desember 2023 pada setiap RW diwilayah Kota Depok yang berjumlah 925 RW. Bisa dibayangkan ketika setengah harga yang diberikan Dinkes Depok kepada para Vendor dengan tuntutan menu harga anggaran normal, brapa banyak kerugian negara yang dilakukan Dinkes, dan ini jelas telah mendegradasi manfaat program strategi nasional, dan harus segera diberikan sanksi hukum sesuai aturan yang ada”, terang Politisi jebolan Universitas Pancasila ini.
“Hal ini tidak bisa disepelekan karena akan berdampak pada pelayanan kesehatan gizi yang masyarakat dapatkan, dan karena anggaran percepatan penurunanย stuntingย sangat besar, perlu dilakukan pengawasan yang ketat, sehingga manfaat program tersebut benar-benar sampai ke masyarakat”, ungkapnya.
Lebih jauh Yetti menambahkan, bahwa tindakan penyelewengan anggaran akan mengakibatkanย melambatnya pertumbuhan ekonomi daerah, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan, dan hal ini juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu wilayah.
“Massifnya penyelewengan anggaran pelayanan publikย selain dilatari oleh kelemahan sistem, juga karena adanya kerawanan moral penyelenggara negara sehingga mesti dicegah, dan Pemkot Depok harus segera menindak tegas para pelakunya serta jangan tebang pilih dalam menegakkan keadilan sosial bagi masyarakatnya”, tandasnya.
“Kasus – kasus seperti ini telah menjadi duri dalam daging dalam upaya negara menyejahterakan rakyat dan membangun perekonomian di dalamnya. Karena sifatnya yang sangat merusak, telah dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa atau ‘Extraordinary Crime’ oleh berbagai negara, termasuk Indonesia. Untuk itu saya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat Depok untuk terus mengawasi kinerja pemerintah, agar regulasi penyelenggaraan pemerintahan Kota Depok bisa berjalan sebagaimana mestinya”, tuturnya.
Potensi praktik penyalahgunaan anggaran dalam program penurunan prevalensiย stuntingย dapat terlihat dari tiga aspek yakni : perencanaan anggaran, pengadaan, serta pengawasan, dan Wapres Ma’rufย Amin pun telah memasang target penurunan prevalensiย stuntingโโโโโโโ secara nasional menjadi 14 persen pada 2024, kemudian menjadi nol persen pada 2030.(Arifin)