back to top
spot_img
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.
🌙 🕌 𝗧𝗮𝗾𝗮𝗯𝗯𝗮𝗹𝗮𝗹𝗹𝗮𝗵𝘂 𝗠𝗶𝗻𝗻𝗮 𝗪𝗮 𝗠𝗶𝗻𝗸𝘂𝗺 🕌 🌙 — Selamat Hari Raya 𝗜𝗱𝘂𝗹 𝗙𝗶𝘁𝗿𝗶 𝟭𝟰𝟰𝟲 𝗛 ✨ 🙏 Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. 🤲 𝗠𝗼𝗵𝗼𝗻 𝗠𝗮𝗮𝗳 𝗟𝗮𝗵𝗶𝗿 𝗱𝗮𝗻 𝗕𝗮𝘁𝗶𝗻.

Gorok Temannya hingga Tewas, Pria di Tanah Abang Jakpus Terancam Hukuman Mati Sesuai Pasal Pidana

Date:

Jakarta | pikiranrakyat.org – BI (40), yang dituduh menusuk dan menggorok leher temannya, PW (39), di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, bisa menghadapi hukuman mati. BI dikenai beberapa pasal pidana.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat, Hady Saputra Siagian, menyatakan bahwa BI dikenai Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, Pasal 351 ayat 3 KUHP, dan Pasal 354 ayat 2 KUHP.

“Ancaman pidananya yang maksimal adalah hukuman mati,” kata Siagian dalam pernyataan kepada Detikcom pada hari Jumat (24/3/2023).

BI, yang dituduh membunuh temannya PW dengan menggoroknya di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat, telah resmi dinyatakan sebagai tersangka. Saat ini BI ditahan.

“Tersangka kita dikenakan Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat 3 KUHP, atau Pasal 354 ayat 2 KUHP,” kata Siagian dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat pada Jumat (24/3/2023).

“Hukuman maksimal untuk Pasal 338 KUHP adalah penjara selama 15 tahun, Pasal 354 ayat 2 KUHP dapat dihukum dengan penjara maksimal 10 tahun, dan Pasal 351 ayat 3 KUHP bisa dihukum dengan penjara maksimal 7 tahun,” tambahnya.

Siagian juga menyatakan bahwa BI saat ini ditahan di Mapolres Jakarta Pusat.

“BI ditahan di tahanan Polres Metro Jakarta Pusat,” ujarnya.(Rz)

 

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org – Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...