Bandung | Pikiranrakyat.org – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan rencananya untuk mengeluarkan Surat Edaran (SE) terkait larangan segala bentuk pungutan di jalan raya. Hal tersebut ia sampaikan melalui akun media sosial pribadinya pada Sabtu (12/4/2025).
Menurut Dedi, pungutan yang dilakukan di jalan raya, termasuk untuk pembangunan tempat ibadah seperti masjid, musala, maupun kegiatan serupa, tidak seharusnya dibenarkan. Ia menegaskan pentingnya menjalankan prinsip-prinsip Islam yang benar dan tidak menyimpang dari nilai-nilai dasar.
“Kita harus menjalankan prinsip-prinsip Islam yang benar,” ungkap Dedi dalam unggahannya.
Lebih lanjut, Gubernur Dedi Mulyadi juga mengingatkan bahwa jalan raya memiliki fungsi utama sebagai sarana transportasi publik yang harus dijaga ketertibannya. Ia mengimbau masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama mencari solusi yang lebih tepat dalam penggalangan dana maupun kepentingan sosial lainnya.
“Fungsi jalan raya sudah sepatutnya digunakan sebagaimana mestinya. Mari kita bersama-sama mencari solusinya,” tambahnya.
Rencana dikeluarkannya surat edaran ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam menjaga ketertiban umum serta memastikan penggunaan ruang publik sesuai fungsinya.