Jakarta | pikiranrakyat.org – Advokat Mohamad Anwar telah mengajukan gugatan KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK). Anwar berpendapat Pasal 509 KUHP mengkriminalkan profesi hukum, sehingga bertentangan dengan UUD 1945,Minggu (30/4/2023).
Pasal 509 KUHP menyatakan:
Barang siapa dinyatakan bersalah melakukan kejahatan menurut pasal ini, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak Golongan III:
A. Pengacara yang mencantumkan atau meminta pencantuman informasi palsu tentang tempat tinggal atau domisili tergugat atau debitur dalam gugatan atau permohonan cerai atau pailit, mengetahui atau menduga bahwa informasi tersebut bertentangan dengan keadaan yang sebenarnya.
B. Pasangan yang mengajukan gugatan cerai dan memberikan keterangan palsu kepada kuasa hukumnya atau sebagaimana dimaksud dalam huruf a; atau
C. Kreditor yang mengajukan pailit dan memberikan keterangan palsu kepada kuasa hukumnya sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
Anwar telah memberikan kuasa kepada Viktor Santoso Tandiasa untuk mewakilinya dan meminta agar pasal tersebut di atas dihapuskan.
โMenyatakan Pasal 509 UU KUHP Nomor 1 Tahun 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,โ bunyi permohonan Anwar dalam berkas permohonan yang dikutip di laman MK, Minggu (30/4/2023).
Anwar berpendapat bahwa dalam penalaran yang wajar, tindak pidana Pasal 509 KUHP terletak pada pemberi informasi palsu (klien), bukan pada pengacara. Oleh karena itu, sangat tidak pantas pengacara dihukum karena informasi palsu klien. Anwar menyebut pasal-pasal UUD 1945 berikut bertentangan dengan Pasal 509 KUHP:
Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan:
Indonesia adalah negara hukum.
Pasal 28D ayat (1) yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil, serta perlakuan yang sama di depan hukum.
Dan Pasal 28G ayat (1) yang berbunyi:
Setiap orang berhak atas perlindungan pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang berada di bawah penguasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia. .
โKetentuan Pasal 509 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah menimbulkan ketidakpastian hukum yang tidak adil, menimbulkan ancaman dan ketakutan bagi advokat dalam menjalankan tugas profesionalnya, serta mengancam harkat dan martabat advokat,โ ujarnya.
Dimana advokat merupakan salah satu dari Empat Pilar Penegakan Hukum yang diberikan kekebalan menurut UU Advokat, artinya advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk membela kliennya di pengadilan.
โPengacara diberikan kekebalan apabila menjalankan tugasnya dengan surat kuasa dari klien berdasarkan itikad baik. Artinya apabila pengacara telah menerima surat kuasa dari klien, dalam menjalankan tugasnya membela klien , sepanjang dilandasi itikad baik baik di dalam maupun di luar pengadilan, maka apa yang dilakukan oleh advokat tidak dapat digugat baik secara perdata maupun pidana,โ jelasnya.
Mohamad Anwar selaku Ketua Kongres Advokat Indonesia (KAI) DPD Banten menyatakan memiliki tanggung jawab untuk membina dan melindungi anggotanya dalam menjalankan tugasnya dengan baik dan sesuai dengan kode etik dan peraturan yang berlaku. Namun, ketentuan Pasal 509 KUHP tidak hanya akan menimpa Anwar tetapi juga para pengacara lain yang berada di bawah kepemimpinannya dan akan mengalami kerugian yang sama.(Rz)