back to top
spot_img
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.
๐ŸŒ™ ๐Ÿ•Œ ๐—ง๐—ฎ๐—พ๐—ฎ๐—ฏ๐—ฏ๐—ฎ๐—น๐—ฎ๐—น๐—น๐—ฎ๐—ต๐˜‚ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ป๐—ฎ ๐—ช๐—ฎ ๐— ๐—ถ๐—ป๐—ธ๐˜‚๐—บ ๐Ÿ•Œ ๐ŸŒ™ โ€” Selamat Hari Raya ๐—œ๐—ฑ๐˜‚๐—น ๐—™๐—ถ๐˜๐—ฟ๐—ถ ๐Ÿญ๐Ÿฐ๐Ÿฐ๐Ÿฒ ๐—› โœจ ๐Ÿ™ Semoga Allah menerima amal ibadah kita, mengampuni dosa-dosa kita, dan melimpahkan rahmat serta keberkahan bagi kita semua. ๐Ÿคฒ ๐— ๐—ผ๐—ต๐—ผ๐—ป ๐— ๐—ฎ๐—ฎ๐—ณ ๐—Ÿ๐—ฎ๐—ต๐—ถ๐—ฟ ๐—ฑ๐—ฎ๐—ป ๐—•๐—ฎ๐˜๐—ถ๐—ป.

Gugatan Perdata Yayasan Darul Huda Pihak Tergugat Masih Aman

Date:

Banyuwangi | pikiranrakyat.org – Sidang Gugatan Perdata persoalan asset Yayasan Darul Huda, Desa Alas Bulu, Kecamatan Wongsorejo, perkara nomer 207/pdt.G/2022/Pn Bwi berlangsung selesai. Pasalnya, asset yang selama ini masih belum ditemukan siapa pemilik sah secara keabsahannya.

Asebsi yang dilakukan pihak penggugat saat ini masih belum bisa dinyatakan tepat sasaran, karena itu Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi mengarahkan agar disidangkan di Pengadilan Agama terkait Waqafnya.

Menurut Komang selaku Humas Pengadilan Negeri Banyuwangi menjelaskan kepada awak media, saat ditemui di kantornya bahwa Sidang Gugatan Perdata tersebut, saat ini dimenangkan oleh pihak Tergugat.

“Kalau untuk masalah hibah, sebenarnya sidangnya di Pengadilan Agama, dan untuk saat ini Pengadilan Negeri Banyuwangi dalam Persidangan masih dimenangkan pihak Tergugat yaitu Rudi Hartono dan kawan – kawan”, katanya.

Komang menambahkan, bahwa dalam beberapa bukti yang diberikan oleh Penggugat, masih belum memenuhi unsur dalam Persidangan tersebut.

“Kalaupun pihak Penggugat masih ingin melakukan upaya banding, setidaknya harus ke Pengadilan Negeri Surabaya”, beber Komang di depan awak media.

Sementara itu, Polemik interen yang saat ini dilakukan, adalah upaya melakukan pembuktian sebenarnya yang dituntut adalah terkait Waqaf.

Gugatan Perdata Yayasan Darul Huda Pihak Tergugat Masih Aman

“Sebenarnya kalau masalah Waqaf itu harus disidangkan di Pengadilan Agama untuk mencari kebenarannya”, pungkas Komang.(Wahyu/Nurul)

Share post:

Subscribe

spot_img

Popular

Berita terkait
Related

Penutupan Halbil Relawan SPD Jadi Momentum Penguatan Komitmen untuk Terus Bergerak Nyata

Depok | Pikiranrakyat.org - Ajang silaturahmi sekaligus penutupan Halal...

Pembangunan Pagar PDAM Kahuripan Diduga Menyimpang, Pelaksana Kabur Saat Dikonfirmasi

Bogor | Pikiranrakyat.org - Proyek pembangunan pagar tanah di...

Wali Kota Depok Diminta Tegas! Warga Geram, Tak Mau Kotanya Jadi Arena Konflik Debt Collector dan Ormas

DEPOK | Pikiranrakyat.org โ€“ Keributan antar debt collector dan...

DPD IKM Depok Jalin Komunikasi Strategis dengan Pimpinan DPRD

DEPOK | Pikiranrakyat.org - Dalam mempererat silaturahmi dan membangun...